Portal Jatim

Aliansi Poros Tengah Desak Ketua PA Pasuruan Mundur, Soroti Dugaan Ketidakberesan Persidangan

Redaksi
×

Aliansi Poros Tengah Desak Ketua PA Pasuruan Mundur, Soroti Dugaan Ketidakberesan Persidangan

Sebarkan artikel ini
Puluhan massa Aliansi Poros Tengah menggelar aksi di depan Pengadilan Agama Pasuruan menuntut evaluasi dan pengunduran diri pimpinan.

PASURUAN  — Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Poros Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Agama Pasuruan Kelas 1B, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Senin (13/4/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Ketua Pengadilan Agama Pasuruan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka juga menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pegawai, khususnya yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Tuntutan itu muncul seiring adanya dugaan ketidakberesan dalam proses persidangan, khususnya perkara gugatan cerai. Massa menilai jalannya persidangan tidak mencerminkan prinsip keadilan, bahkan kehadiran saksi disebut hanya sebatas formalitas.

Karena tidak ada perwakilan pengadilan yang menemui massa, aksi kemudian berlanjut ke gedung DPRD Kota Pasuruan. Di sana, mereka meminta wakil rakyat untuk memfasilitasi pemanggilan pihak pengadilan serta mendorong evaluasi oleh lembaga yang lebih tinggi, termasuk Mahkamah Agung.

Salah satu peserta aksi, Mudrik Maulana, menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah putusan yang dianggap tidak prosedural dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kami merasa dirugikan dengan beberapa putusan yang diambil. Ada warga yang digugat secara sepihak, namun langsung diputus tanpa mempertimbangkan asas keadilan secara menyeluruh. Karena itu kami meminta Ketua Pengadilan Agama mundur,” tegasnya.

Hal serupa diungkapkan koordinator aksi, Saiful Arief, yang mengaku pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara perceraian. Namun, menurutnya, keterangannya tidak pernah digali selama persidangan berlangsung.

“Saya hadir sebagai saksi, tetapi tidak dimintai keterangan. Seharusnya saksi menjadi bagian penting untuk menguatkan perkara, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, Aliansi Poros Tengah mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar dilakukan pengawasan ketat terhadap kinerja aparat peradilan.

Baca Juga:
Sat PPA Polresta Sidoarjo dan Polwan Presisi Jenggala Gencarkan Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan Perempuan dan Anak

Mereka berharap ada langkah konkret untuk memastikan proses persidangan berjalan transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Jika tuntutan tidak direspons, massa mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah yang lebih besar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Agama Pasuruan terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan massa aksi.