Portal Jatim

DLHK Sidoarjo Tutup TPA Liar di Trompoasri, Temuan Sampah Industri Picu Penindakan

Redaksi
×

DLHK Sidoarjo Tutup TPA Liar di Trompoasri, Temuan Sampah Industri Picu Penindakan

Sebarkan artikel ini
Petugas DLHK Sidoarjo saat melakukan sidak dan menutup lokasi TPA liar di Desa Trompoasri, Jabon.

SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo (DLHK) mengambil langkah tegas dengan menutup lokasi pembuangan sampah ilegal yang diduga beroperasi sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Selasa (14/04/2026).

Penutupan dilakukan usai inspeksi mendadak yang dipimpin Plt. Kepala DLHK, Arif Mulyono, bersama perangkat desa, BPD, serta unsur TNI-Polri setempat.

Dari hasil pengecekan lapangan, aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar dua tahun. Kondisi tumpukan sampah yang menggunung dan berserakan menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan sampah di tingkat desa.

“Kami hentikan operasional untuk umum, khususnya bagi pembuang dari luar wilayah. Ke depan, layanan akan diprioritaskan untuk warga setempat dengan sistem yang lebih tertata,” ujar Arif.

Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak lepas dari belum optimalnya manajemen pengelolaan sampah di Desa Trompoasri. Oleh karena itu, DLHK mendorong percepatan pembenahan sistem agar lingkungan kembali bersih dan sehat.

Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah daerah meminta desa segera mengaktifkan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan warga terhadap pembuangan di lahan liar.

Di sisi lain, dugaan keberadaan limbah industri turut menjadi perhatian. Mantan Kepala Dusun Bendungan, Rofiq, menyebut sebagian besar sampah yang ditemukan berupa plastik sisa produksi industri.

“Kami sedang berkoordinasi dengan DLHK untuk menelusuri asal limbah tersebut, agar jelas penanggung jawabnya dan bisa ditangani secara tepat,” ungkapnya.

Meski demikian, di lokasi tersebut juga terdapat aktivitas pemilahan sampah yang melibatkan warga sekitar. Kegiatan ini dimanfaatkan sebagai upaya pemberdayaan ekonomi melalui pengelolaan sampah bernilai jual, yang rencananya akan dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Juga:
SDN Taman Kirim 7 Siswa Ikuti Wisuda Akbar III Metode Tartila dan Tahfizh di Probolinggo

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Desa Trompoasri, Suyanto, mengakui persoalan sampah di wilayahnya telah memasuki tahap kritis. Ia menyebut fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dibangun sebelumnya belum dapat difungsikan secara optimal.

“Kendala utamanya ada pada keterbatasan sarana pendukung dan belum adanya pengelola yang siap. Akibatnya, TPST tidak berjalan dan pembuangan liar semakin marak,” jelasnya.

Hingga kini, pemerintah desa masih menghadapi keterbatasan anggaran serta peralatan untuk mengelola sampah secara profesional. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Penutupan TPA liar ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan tata kelola lingkungan di Desa Trompoasri, sekaligus mencegah dampak kesehatan dan pencemaran yang lebih luas.