Portal Jatim

DLHK Sidoarjo Tertibkan Fasum Pondok Mutiara, Pemkab Siapkan Rumah Pompa dan Taman Baru

Redaksi
×

DLHK Sidoarjo Tertibkan Fasum Pondok Mutiara, Pemkab Siapkan Rumah Pompa dan Taman Baru

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan langkah penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara. Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang diduga telah beralih fungsi.

Sosialisasi penertiban digelar di Kafe Jawa, Taman Pinang, Rabu (13/5/2026) malam. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi, tokoh masyarakat, hingga seluruh pengurus RT dan RW Perumahan Pondok Mutiara.

Dalam pemaparannya, DLHK menyampaikan hasil monitoring lapangan yang menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Beberapa di antaranya berupa perubahan fungsi lahan parkir, berdirinya bangunan liar, penutupan akses fasilitas umum, praktik komersialisasi ilegal, hingga pemanfaatan area fasum untuk kepentingan pribadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyo, menegaskan penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah, kata dia, tetap mengedepankan tahapan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak langsung melakukan pembongkaran. Ada proses yang harus dilalui mulai sosialisasi, pemasangan papan peringatan, hingga penerbitan surat peringatan dari SP1 sampai SP3,” kata Arif.

Ia menjelaskan, tahapan penertiban diperkirakan berlangsung selama dua pekan. Setiap tahapan akan diberikan tenggang waktu, mulai tujuh hari, lima hari, hingga tiga hari sebelum dilakukan tindakan bersama Satpol PP.

Selain fokus pada penataan fasum, Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan program pengembangan kawasan yang diarahkan untuk penanganan banjir serta peningkatan kualitas lingkungan.

Dinas PU Bina Marga dan SDA disebut akan membangun rumah pompa guna memperbesar kapasitas pengendalian banjir di kawasan Pondok Mutiara.

Tak hanya itu, DLHK juga berencana membangun taman di area belakang perumahan pada triwulan ketiga tahun ini. Pengelolaan taman nantinya akan melibatkan komunitas petani bunga lokal.

Baca Juga:
DLHK Sidoarjo Tutup TPA Liar di Trompoasri, Temuan Sampah Industri Picu Penindakan

“Kami ingin memperbanyak ruang hijau dan taman. Nantinya petani bunga bisa ikut memajang tanaman mereka di sana sehingga kawasan tetap terawat, bersih, dan nyaman untuk warga,” ujar Arif.

Sementara itu, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Irwan Datuiding, menegaskan pentingnya pengembalian fungsi fasum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Menurutnya, pembiaran aset milik pemerintah daerah yang beralih fungsi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.

“Pembiaran aset Pemda bisa masuk ranah tindak pidana korupsi karena aset tersebut memiliki nilai yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara melalui BPPD dan BPK,” tegasnya.

Ia menyebut, saat ini ditemukan sejumlah titik fasum di Pondok Mutiara yang telah dimanfaatkan secara pribadi oleh pihak tertentu. Kondisi tersebut dinilai merugikan warga lain yang seharusnya memiliki hak yang sama terhadap fasilitas umum.

Meski demikian, Irwan memastikan pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas dalam proses penertiban.

“Kami tidak ingin langsung represif. Karena itu dukungan RT dan RW sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada warga bahwa fasum adalah milik bersama,” ujarnya.

Ketua RT 09 Perumahan Pondok Mutiara, Dr. Abdus Salam, mendukung langkah penertiban tersebut. Namun ia meminta pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis serta prosedur resmi agar warga memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian.

“Kami mendukung penertiban, tetapi mohon dilakukan melalui surat resmi dan diberikan tenggang waktu yang cukup supaya warga bisa mempersiapkan diri,” katanya.

Dalam forum itu, warga juga berharap pemerintah memberikan toleransi terhadap bangunan atau tempat pertemuan warga di RT 31 yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan ibadah, terutama saat pandemi Covid-19.

Kegiatan sosialisasi dan koordinasi penertiban PSU Perumahan Pondok Mutiara turut dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU Bina Marga dan SDA, Dinas PU Cipta Karya, BPKAD, DLHK Kabupaten Sidoarjo, pemerintah desa setempat, tokoh masyarakat, serta seluruh Ketua RT dan RW Perumahan Pondok Mutiara.

Baca Juga:
Wabup Sidoarjo Sidak Dapur SPPG Tarik, Pastikan Kebersihan Terjaga dan Distribusi Makin Efektif