PASURUAN – Persoalan dugaan tumpang tindih sertipikat tanah mencuat di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Yudi Hermanto Yuwono selaku pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 31 mengaku terus memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim berbenturan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 06 atas nama PT SJ.
Melalui kuasa hukumnya, Drs. Jufri Muhammad Adi, S.H., M.H., MMPd dari JMA & Partners, Yudi menyatakan terkejut setelah mengetahui tanah miliknya diduga masuk dalam area SHGB yang terbit pada 1997.
Menurut Jufri, kliennya selama ini tidak pernah menjual maupun menyewakan lahan tersebut kepada pihak mana pun. Karena itu, munculnya sertipikat atas nama perusahaan memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam administrasi pertanahan.
SHM Nomor 31 yang dipegang kliennya disebut telah terbit lebih dahulu pada 1979. Sementara SHGB Nomor 06 muncul belakangan dengan luasan lebih dari 16 ribu meter persegi.
“Total luas tanah dari SHGB nomor 6 itu 16.000 meter persegi lebih, dan yang 8.000 meter persegi milik klien saya. Bahkan dalam perkara ini kita digugat oleh pihak perusahaan, dengan dalih katanya perbuatan melawan hukum. Melawan hukumnya dimana, karena sertipikat tanah kita tidak dinyatakan batal dalam hukum,” ujar Jufri Muhammad Adi saat jumpa pers di Depot Gedoeng Woloe, Kota Pasuruan, Kamis (30/1).
Ia menjelaskan, lahan milik kliennya berdasarkan SHM memiliki luas sekitar 8 ribu meter persegi. Namun, menurutnya, area tersebut telah dikuasai pihak perusahaan selama puluhan tahun dengan dasar HGB yang dimiliki.
Tak hanya itu, pihaknya juga menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan kurang terbuka saat dimintai informasi mengenai status bidang tanah tersebut.
Karena itu, pada 2022 pihak Yudi mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Upaya itu berujung pada keluarnya jawaban resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan pada 2023.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa SHM Nomor 31 dan SHGB Nomor 06 berada dalam kondisi tumpang tindih atau overlapping.
“Pada tahun 2022 kita gugat ke Komisi Informasi terkait sengketa informasi, karena dia (BPN) tidak mengeluarkan wartah tanah. Akhirnya melalui hasil Putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi, tahun 2023 pihak BPN mengeluarkan informasi bahwa tanah ini terjadi tumpang tindih,” ungkapnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum Yudi menyatakan akan kembali melayangkan surat ke BPN Kabupaten Pasuruan guna meminta pembatalan SHGB Nomor 06.
Selain itu, pihaknya juga berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi sebelumnya. Jika langkah hukum tersebut tidak membuahkan hasil, mereka membuka opsi menuntut ganti rugi kepada negara atau pihak agraria.
“Ini kan ada bukti baru, pertama nanti saya akan PK untuk membatalkan kasasi itu. Kedua, kalau ini gagal kita minta ganti rugi kepada agraria/negara bahwa tanahnya sudah tidak ada tapi sertipikatnya asli,” tegas Jufri.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT SJ maupun BPN Kabupaten Pasuruan terkait sengketa tersebut.











