Portal Jatim

Polres Probolinggo Ringkus 7 Pelaku Curas dan Curanmor

Redaksi
×

Polres Probolinggo Ringkus 7 Pelaku Curas dan Curanmor

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dengan menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam tindak pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari langkah intensif kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menjelaskan, para pelaku diamankan dari sejumlah lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar AKBP Latif, Sabtu (25/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya kasus curas dan curanmor yang selama ini dinilai sangat meresahkan warga.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, senjata tajam, hingga alat yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya curas dan curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketujuh tersangka diketahui telah beraksi di beberapa titik rawan dengan berbagai modus. Mulai dari merampas barang milik korban di jalan hingga mencuri kendaraan yang diparkir di area umum.

Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterkaitan para pelaku dengan jaringan kriminal yang lebih luas.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan yang lebih luas,” tambah AKBP Latif.

Selain menangkap para tersangka, Polres Probolinggo juga berhasil mengamankan dua unit kendaraan milik korban yang kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.

Salah satu kendaraan tersebut diketahui milik seorang karyawan minimarket, sedangkan satu unit lainnya milik pengemudi ojek online.

Baca Juga:
Perkuat Kamseltibcarlantas, Polresta Malang Kota Latih Supeltas di Polsek Sukun

“Satu unit motor diketahui milik salah seorang karyawan minimarket dan satu lagi milik pengemudi ojek online,” jelasnya.

Kapolres menuturkan, pengembalian barang bukti itu merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

“Kami berupaya semaksimal mungkin tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak-hak korban. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” ungkap AKBP Latif.

Masyarakat pun diimbau agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada aparat jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Menurutnya, kepolisian akan terus memperkuat patroli dan operasi penindakan guna menekan angka kriminalitas di wilayah Probolinggo.

“Kami akan terus meningkatkan patroli serta operasi penindakan guna menekan angka kriminalitas,” pungkasnya.

Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat.