LUBUK LINGGAU — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Polres Lubuk Linggau. Seorang kurir diamankan dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Lubuk Linggau–Rupit, tepatnya di Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat, S.H., M.Si., CPHR.
Tersangka berinisial TS (32), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha Fino. Saat hendak dihentikan, ia sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di bawah jok kendaraan. Barang bukti terdiri dari satu paket sabu dalam kemasan teh berlabel GUANYIWANG warna emas dengan berat bruto 1.026 gram.
Selain itu, ditemukan pula tiga plastik klip tambahan berisi sabu seberat bruto 31,23 gram, serta satu plastik klip berisi pecahan pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bruto 6,62 gram. Secara keseluruhan, total barang bukti mencapai lebih dari 1.063 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara menuju Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika melalui jalur lintas Muratara–Lubuk Linggau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemantauan intensif selama lebih dari dua jam sebelum akhirnya melakukan pencegatan.
Modus penyamaran menggunakan kemasan teh komersial menjadi upaya pelaku untuk menghindari deteksi. Namun, ketelitian petugas berhasil membongkar praktik tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.
Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat berbasis informasi intelijen yang akurat.
“Informasi terkait pengiriman dari Muratara langsung kami respons dengan pemantauan intensif di jalur lintas. Hasilnya, lebih dari satu kilogram sabu berhasil kami amankan sebelum beredar. Saat ini kami fokus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan penerima,” tegasnya.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika di wilayahnya.
“Lebih dari satu kilogram sabu dan ekstasi berhasil kami gagalkan peredarannya. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memutus jalur distribusi narkotika, khususnya dari wilayah Muratara menuju Lubuk Linggau,” ujarnya.
Apresiasi juga disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., yang menilai pengungkapan ini berdampak besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Penyitaan dalam jumlah besar seperti ini memiliki dampak signifikan. Pengembangan jaringan akan terus dilakukan hingga ke akar,” katanya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang terlibat.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas narkotika secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.











