Portal Sumsel

Polisi Evakuasi Terduga Pelaku Asusila dari Kepungan Massa di Muratara

Redaksi
×

Polisi Evakuasi Terduga Pelaku Asusila dari Kepungan Massa di Muratara

Sebarkan artikel ini

MURATARA – Personel Polsek Karang Dapo mengevakuasi seorang pria berinisial BH (41), terduga pelaku tindak pidana asusila, dari kepungan massa di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Rabu (22/4/2026).

Warga sebelumnya berkumpul di sekitar rumah BH setelah beredar informasi dugaan tindak pidana asusila dalam lingkup keluarga. Situasi di lokasi sempat memanas dan berpotensi menimbulkan aksi main hakim sendiri.

Menanggapi kondisi tersebut, personel kepolisian yang dipimpin Kapolsek Karang Dapo AKP Khoiril Hambali segera mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi sekaligus mengevakuasi terduga pelaku.

Dengan pendekatan persuasif, petugas berupaya menenangkan warga dan mencegah bentrokan. BH kemudian berhasil dibawa ke kendaraan operasional dan diamankan ke Mapolsek Karang Dapo.

Kapolsek Karang Dapo AKP Khoiril Hambali mengatakan langkah cepat dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta mencegah tindakan di luar hukum.

“Langkah cepat ini kami lakukan untuk mencegah aksi main hakim sendiri. Tersangka harus diproses secara hukum, bukan dihakimi di lapangan. Itu prinsip yang kami pegang,” kata Khoiril Hambali.

Setelah diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap BH. Kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.

Polisi menjerat BH dengan Pasal 413 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana terhadap anggota keluarga batih.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penanganan kasus itu mencerminkan upaya penegakan hukum yang tegas sekaligus humanis.

“Negara adalah negara hukum. Kami memahami emosi masyarakat, namun kami mengimbau agar tidak bertindak sendiri. Percayakan kepada Polri untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Nandang.

Baca Juga:
Polresta Sidoarjo Gelar Kerja Bakti Serentak, Dorong Budaya Lingkungan Kerja Bersih

Polda Sumatera Selatan menyatakan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap perkara diproses sesuai hukum yang berlaku.