PURWOKERTO — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menutup sebanyak 184 perlintasan sebidang liar sejak 2017 hingga April 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan mengurangi potensi kecelakaan di titik perlintasan tidak resmi.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, mengatakan bahwa perlintasan liar menjadi salah satu titik rawan yang membahayakan masyarakat maupun perjalanan kereta api.
“Setiap perlintasan memiliki potensi risiko. Penutupan dilakukan untuk melindungi masyarakat dan memastikan operasional perjalanan kereta api tetap aman serta lancar,” ujar As’ad dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, perlintasan liar umumnya tidak dilengkapi sistem pengamanan maupun penjagaan sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan. Menurut dia, interaksi langsung antara kendaraan atau aktivitas warga dengan kereta api di jalur aktif dapat menjadi ancaman serius bagi keselamatan.
Berdasarkan data KAI Daop 5 Purwokerto, saat ini masih terdapat 196 perlintasan sebidang di wilayah operasional tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 34 perlintasan merupakan perlintasan tidak terjaga.
KAI menilai keberadaan perlintasan tidak resmi maupun tidak terjaga memerlukan perhatian bersama, termasuk pengawasan dan pengelolaan berkelanjutan oleh berbagai pihak terkait.
Selain melakukan penutupan perlintasan liar, KAI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Pengguna jalan diminta selalu berhenti sejenak dan memastikan kondisi aman sebelum melintas.
As’ad mengingatkan bahwa kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena membutuhkan jarak pengereman yang panjang, terlebih saat membawa rangkaian dengan kapasitas penumpang besar.
“Keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab bersama. Satu kelalaian dapat membahayakan pengguna jalan maupun penumpang kereta api,” katanya.
KAI Daop 5 Purwokerto mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang guna menekan angka kecelakaan di jalur kereta api. (trs)











