PROBOLINGGO – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO) resmi melaporkan dugaan perselingkuhan yang menyeret dua tenaga kesehatan di lingkungan Puskesmas Krejengan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan ke kantor Dinkes Kabupaten Probolinggo pada Kamis (30/04/3026).
Dua pihak yang disebut dalam laporan itu masing-masing berinisial RJS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta I, pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di fasilitas kesehatan tersebut.
Humas JAKPRO menegaskan, persoalan ini tidak semata menyangkut ranah pribadi, tetapi juga berkaitan dengan etika profesi dan citra institusi pelayanan publik.
Menurutnya, sangat disayangkan jika lembaga kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat justru tercoreng oleh perilaku oknum pegawai.
“Sangat ironis ketika institusi kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan teladan bagi masyarakat, justru dinodai oleh perilaku tidak terpuji oknum di dalamnya. Ini adalah bentuk degradasi moral yang serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Humas JAKPRO.
JAKPRO memastikan tidak akan berhenti pada penyampaian laporan tertulis. Organisasi tersebut menyatakan siap mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas dan memantau langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Kami LSM JAKPRO akan mengawal kasus ini setiap detiknya. Kami menuntut Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian terkait untuk bersikap objektif dan tegas. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi,” lanjutnya.
Selain itu, JAKPRO meminta agar sanksi tegas dijatuhkan bila dugaan pelanggaran terbukti. Mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku bagi pegawai P3K.
“Sanksi berat adalah harga mati demi menjaga marwah institusi pemerintah dan memberikan efek jera. Jika tindakan tegas tidak diambil, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kedisiplinan pegawai di seluruh Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Hariawan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan penjelasan rinci mengenai kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan.
“Belum mas… ada proses tahapan yang harus dijalani,” singkatnya.











