JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial D yang diduga melompat dari lantai empat sebuah rumah di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y. Seluruhnya kini telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Adapun ketiga orang tersangka berinisial AV, T alias U dan WA alias Y, seluruh tersangka telah kami lakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Menurut Budi, dua tersangka yakni T dan WA sebenarnya telah ditetapkan sejak 29 April 2026. Sementara tersangka AV menyusul ditetapkan pada 5 Mei 2026 setelah penyidik menemukan perkembangan baru dalam perkara tersebut.
“Untuk tersangka T dan WA telah kami tetapkan sejak 29 April 2026. Kemudian pada 5 Mei 2026 kami kembali menetapkan satu tersangka dengan inisial AV guna kepentingan pengembangan penyidikan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, T dan WA diduga berperan sebagai perekrut pekerja rumah tangga. Sedangkan AV diketahui merupakan pemilik rumah tempat korban bekerja sejak November 2025.
“tersangka T dan WA sebagai perekrut PRT dan AV adalah pemilik rumah yang mempekerjakan korban,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, dokumen milik korban, hasil visum, serta hasil autopsi.
Selain itu, Polda Metro Jaya turut berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) guna memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap saksi maupun korban.
Penyidik menilai kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.











