Portal DIY

Pemkab Sleman Hapus Restribusi Kremasi, Ahli Waris Kini Hanya Tanggung Biaya BBM

Portal Indonesia
×

Pemkab Sleman Hapus Restribusi Kremasi, Ahli Waris Kini Hanya Tanggung Biaya BBM

Sebarkan artikel ini

 

SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman resmi menghapus retribusi layanan pemakaman dan pembakaran jenazah atau kremasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang melarang pemerintah daerah memungut retribusi untuk layanan tersebut.

Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Taman Pemakaman Umum DPUPKP Kabupaten Sleman, Retno Handayani mengatakan, meski retribusi kremasi dihapus, ahli waris tetap diwajibkan menanggung biaya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex sebanyak 100 liter yang digunakan dalam proses kremasi.

“Untuk proses kremasi yang dulu dikenakan retribusi sebesar Rp 5 juta, saat ini sudah tidak ada lagi pungutan itu. Namun, ahli waris tetap menanggung biaya BBM Pertamina Dex sebesar 100 liter,” kata Retno, Kamis (14/5/2026).

Menurut dia, pembelian BBM dilakukan langsung oleh pihak TPU guna memastikan kualitas bahan bakar sesuai standar mesin kremasi.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penggunaan BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merusak alat burner kremasi.

Retno menjelaskan, krematorium di TPU Madurejo menggunakan teknologi burner dengan suhu panas antara 500 hingga 1.500 derajat celsius sehingga proses pembakaran berlangsung lebih cepat dan efisien.

Selain itu, sistem pembakaran juga disebut telah memenuhi standar lingkungan karena cerobong asap dilengkapi filter kasa untuk menyaring asap agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Krematorium milik Pemkab Sleman yang berada di TPU Madurejo tercatat telah melayani kremasi sebanyak 40 jenazah sepanjang 2025.

“Sampai saat ini belum pernah ada warga tidak mampu yang mengajukan pelayanan kremasi,” ujar Retno.

Selain layanan kremasi, UPTD TPU Madurejo juga menyediakan fasilitas penyimpanan abu kremasi dengan tarif sewa Rp 1 juta pada tahun pertama dan Rp 500.000 untuk tahun berikutnya.

Baca Juga:
Pemkab Sleman Usulkan Pembangunan Infrastruktur ke Kementerian PU untuk Tahun 2026

Untuk mendukung operasional krematorium, Pemkab Sleman mengalokasikan anggaran pemeliharaan mesin pengapian dan burner sebesar Rp 10 juta per tahun.

“Anggaran pemeliharaan tahun 2025 sebesar Rp 10 juta dan pengajuan tahun 2026 nilainya sama,” katanya.

Adapun syarat pengajuan layanan kremasi meliputi KTP ahli waris, KTP jenazah, surat keterangan kematian, serta pembayaran biaya pembelian BBM pada hari pelaksanaan kremasi. (Brd)