PONOROGO – Seorang kyai berinisial JY yang merupakan pimpinan pondok pesantren Raden Wijaya di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo menjadi tersangka atas kasus tindak pidana pencabulan belasan santri.
Pelaku diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap 11 santri yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Setelah mendapati laporan, kita melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Kita menetapkan pimpinan ponpes tersebut sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali saat dikonfirmasi, (19/5/2026).
Dirinya menambahkan, tersangka juga telah mengakui perbuatannya. Untuk modusnya, tersangka ini mengiming-imingi belasan santri biaya pendidikan gratis.
“Selain itu, modus lainnya tersangka memanggil korban untuk masuk ke ruangan dengan dalih ‘membersihkan diri’ dan pijat refleksi. Dari situ perbuatan pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku. Korban juga diberi uang Rp 100 ribu,” imbuhnya.
Untuk saat ini ada 11 santri yang menjadi korban. Dimana 6 diantaranya merupakan santri di bawah umur, sedangkan sisanya sudah usia dewasa. Kemungkinan masih ada korban-korban lainnya.
“Sebab terungkap, diakui tersangka perbuatannya ini sudah dilakukan sejak tahun 2017 kemarin. Jika masih ada korban lain, silahkan laporkan ke kami,” tandasnya. (*)











