Portal Jatim

Ponpes Sidogiri Laporkan Oknum Pengajar ke Polisi atas Dugaan Pencabulan Santri

Redaksi
×

Ponpes Sidogiri Laporkan Oknum Pengajar ke Polisi atas Dugaan Pencabulan Santri

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Kabupaten Pasuruan, mengambil langkah hukum terhadap seorang tenaga pengajar berinisial A (61) yang dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang murid berinisial F (16), asal Kota Bekasi, Jawa Barat. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada akhir Agustus 2026.

Pihak Ponpes Sidogiri melalui penasihat hukumnya, Maulana Sholehodin, mengungkapkan bahwa laporan terhadap terduga telah disampaikan ke Polres Pasuruan Kota pada 31 Agustus 2026. Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pesantren dalam melindungi santri dan murid sekaligus mendorong penanganan dugaan tindak pidana melalui jalur hukum.

Penjelasan itu disampaikan Maulana dalam konferensi pers di Resto Pazz Garden, Kota Pasuruan, Senin (28/9/2026) sore.

Menurut Maulana, pihak pesantren menyesalkan dugaan peristiwa tersebut karena dinilai bertentangan dengan nilai moral, adab, dan prinsip perlindungan anak yang dijunjung di lingkungan pendidikan.

“Baik majelis keluarga dan pengasuh Sidogiri menyesalkan peristiwa ini, tentu ini meninggalkan luka yang sangat mendalam, bahkan beberapa dari beliau (pihak pesantren Sidogiri) ada yang sakit karena ini,” ujar Maulana.

Maulana menjelaskan, terduga A merupakan warga Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Ia disebut bekerja sebagai tenaga pengajar, bukan berasal dari kalangan kiai maupun gus di lingkungan pesantren tersebut.

Pihak pesantren menyatakan dugaan peristiwa itu terjadi di kediaman pribadi A, bukan di area pesantren maupun saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Terhadap peristiwa ini, dengan tegas Pesantren Sidogiri pertama akan mengungkapkan fakta bahwa locus kejadian dugaan pelecehan ini bukan di lingkungan pesantren dan bukan pada saat jam belajar mengajar. Tetapi di rumah tenaga pendidik berinisial A,” jelas Maulana, yang akrab disapa Mas Maul.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihak pesantren, F disebut beberapa kali meninggalkan lingkungan Ponpes Sidogiri dan diduga mengunjungi rumah tenaga pengajar tersebut.

Baca Juga:
Surat Somasi Tak Digubris, Keluarga Almarhumah Dewi Lestari Wardani Laporkan RSUD dr. R. Soedarsono ke Polisi atas Dugaan Kelalaian

Meski demikian, keterangan mengenai kronologi dan dugaan tindak pidana itu masih harus didalami melalui proses hukum oleh pihak kepolisian.

Sebagai tindak lanjut, Maulana menyebut Majelis Keluarga Ponpes Sidogiri telah mengambil dua langkah. Pertama, menerbitkan surat keputusan pemberhentian terhadap A tertanggal 30 Agustus 2026. Dengan keputusan tersebut, A tidak lagi diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan belajar mengajar di Ponpes Sidogiri.

Kedua, pihak pesantren memerintahkan penasihat hukum untuk melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian pada 31 Agustus 2026.

“Kami melaporkan ke Polres Pasuruan Kota tertanggal 31 Agustus 2026. Dan setelah kami melaporkan, Walimurid juga melaporkan yang bersangkutan ke Polda Jawa Timur,” tutur Maulana.

Pihak Ponpes Sidogiri berharap dugaan tindak pidana tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Maulana menyebut Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai ketentuan yang menurut pihaknya relevan apabila unsur tindak pidana terbukti terpenuhi.

Ia menegaskan, penyelesaian perkara tidak cukup hanya melalui mediasi apabila ditemukan unsur pidana. Namun, penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.

“Harapan kami dari Sidogiri, tentu ada pertanggungjawaban pidana yang tidak selesai di mediasi. Sebab bagi Sidogiri, tindakan pelecehan seperti ini tidak layak terjadi di manapun dan kapanpun. Oleh karena itu, proses ini harus berlanjut,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Maulana juga mengungkapkan adanya informasi mengenai kemungkinan dua anak lain berinisial I dan H yang diduga turut menjadi korban. Menurut informasi yang diterima pihak pesantren, keduanya berstatus sebagai murid Ponpes Sidogiri dan disebut pernah tinggal di kediaman A dengan sepengetahuan serta izin orang tua masing-masing.

Dengan demikian, terdapat tiga anak yang disebut dalam informasi dugaan tersebut, yakni F, I, dan H. Meski begitu, dugaan keterlibatan korban lain masih memerlukan verifikasi dan pendalaman oleh penyidik. Identitas maupun keterangan anak-anak tersebut perlu dilindungi demi kepentingan dan keamanan mereka.

Baca Juga:
Janji Kerja di Rumah Sakit Tak Kunjung Nyata, 17 Pencaker di Pasuruan Polisikan Agen Outsourcing

“Setelah dumas diajukan ke Satreskrim Polres Pasuruan, beberapa minggu kemudian kami mendengar informasi bahwa korban tidak hanya satu, tetapi ada dua anak lagi statusnya sebagai murid di PP Sidogiri yaitu inisial I dan H, sehingga semuanya berjumlah tiga anak yang diduga menjadi korban,” pungkas Maulana.

Pihak Ponpes Sidogiri turut menjelaskan perbedaan istilah santri dan murid yang digunakan di lingkungan lembaga tersebut. Santri merupakan anak yang belajar sekaligus tinggal di dalam lingkungan pesantren, sedangkan murid adalah anak yang mengikuti pembelajaran di Ponpes Sidogiri tetapi tinggal di luar lingkungan pesantren.

Terlepas dari status tersebut, pihak pesantren menyatakan tetap berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap perkara.

Maulana menyampaikan tiga sikap resmi pesantren terkait penanganan kasus ini.

Pertama, mendukung Polres Pasuruan Kota untuk menjalankan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, bersedia memberikan informasi yang diperlukan dalam pemeriksaan. Ketiga, siap bekerja sama dengan seluruh pihak, termasuk wali santri dan wali murid, demi memperjuangkan keadilan.

Selain mendukung proses hukum, Ponpes Sidogiri juga menyiapkan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Langkah tersebut meliputi peningkatan pengawasan terhadap santri dan murid selama kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas di lingkungan pesantren, pemeriksaan psikologis terhadap tenaga pengajar sebagai bagian dari deteksi dini, serta penguatan penegakan peraturan secara tegas tanpa diskriminasi.

Pihak pesantren berharap langkah hukum dan pencegahan tersebut dapat memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang menempuh pendidikan di lingkungan Ponpes Sidogiri.

Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan perbuatan asusila dan kemungkinan adanya korban lain masih berdasarkan keterangan pihak Ponpes Sidogiri. Penetapan status hukum terduga serta pembuktian perkara menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga:
Gerak Cepat Polisi Respon Aduan Balap Liar di Pasuruan, Empat Remaja dan Dua Motor Diamankan

(Eko)