KOTA MALANG – Ratusan pengemudi dan pemilik Angkutan Kota (Angkot) serta Angkutan Desa (Angdes) yang tergabung dalam Front Aliansi Angkutan Malang (FRONT ASAM) menggelar aksi demonstrasi menolak rencana pengoperasian Trans Jatim Koridor II, Senin (29/9/2026).
Aksi tersebut dipusatkan di sejumlah titik di Kota Malang, mulai dari Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang hingga gedung DPRD Kota Malang. Massa membawa sejumlah tuntutan terkait keberlangsungan usaha transportasi lokal yang dinilai terdampak oleh kehadiran layanan Trans Jatim.
Berdasarkan pantauan Portal-Indonesia.net sekitar pukul 09.00 WIB, rombongan angkot mulai memadati Kantor Dishub Kota Malang di Jalan Raden Intan, Kecamatan Blimbing.
Sejumlah angkot diparkir di badan jalan yang menjadi salah satu jalur penting menuju Terminal Arjosari. Kondisi tersebut menyebabkan arus lalu lintas tersendat dan kemacetan panjang di sekitar lokasi.
Setelah melakukan mediasi dengan Kepala Dishub Kota Malang, R. Widjaja, rombongan angkot bergerak beriringan menuju gedung DPRD Kota Malang untuk menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyat.
Setibanya di depan gedung DPRD, ratusan angkot kembali memenuhi ruas jalan hingga menutup akses di kawasan Bundaran Alun-Alun Tugu Kota Malang. Akibatnya, kepadatan lalu lintas tidak terhindarkan di sekitar ikon Kota Malang tersebut.
FRONT ASAM Sampaikan Lima Tuntutan
Dalam aksi tersebut, FRONT ASAM menyampaikan lima tuntutan kepada Ketua DPRD, anggota DPRD, dan Kepala Dishub Kota Malang. Tuntutan itu berkaitan dengan evaluasi kebijakan Trans Jatim serta perlindungan terhadap pengemudi dan pemilik angkutan lokal di Malang Raya.
Pertama, menuntut realisasi kesepakatan aksi 29 Juli 2026.
FRONT ASAM meminta pemerintah segera merealisasikan janji dan komitmen tertulis yang telah disepakati dalam aksi demonstrasi damai pada 29 Juli 2026. Massa menilai realisasi kesepakatan tersebut harus menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah sebelum Trans Jatim Koridor II mulai beroperasi.
Kedua, meminta evaluasi Koridor I secara transparan.
Massa mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Trans Jatim Koridor I. Mereka juga menyoroti dugaan persoalan administratif dan prosedural dalam perencanaan maupun pelaksanaan koridor tersebut.
Menurut FRONT ASAM, operasional Koridor I telah berdampak terhadap hak ekonomi 494 pengemudi dan pemilik mikrolet di Malang Raya.
Ketiga, menuntut perlindungan dan keadilan ekonomi.
FRONT ASAM meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum dan sosial secara merata kepada 494 pengemudi dan pemilik mikrolet yang disebut terdampak langsung oleh operasional Koridor I.
Mereka menyoroti penurunan pendapatan yang dinilai drastis serta meminta adanya solusi konkret bagi pekerja transportasi lokal yang mengalami dampak ekonomi.
Keempat, meminta keterbukaan cetak biru Trans Jatim.
Massa mendesak pemerintah membuka dokumen cetak biru atau blueprint perencanaan jangka panjang program Trans Jatim di wilayah Malang Raya.
Menurut mereka, informasi tersebut perlu disampaikan secara transparan kepada publik, khususnya para pekerja transportasi lokal yang wilayah operasionalnya bersinggungan langsung dengan layanan Trans Jatim.
Kelima, menuntut pelibatan angkutan lokal dalam kebijakan transportasi.
FRONT ASAM meminta pemerintah melibatkan pekerja transportasi lokal Malang Raya dalam proses perencanaan, implementasi, hingga pengambilan kebijakan transportasi publik.
Mereka menegaskan bahwa pengemudi dan pemilik angkutan lokal merupakan bagian dari ekosistem transportasi yang perlu mendapatkan perlakuan adil dan transparan.
Massa berharap pemerintah tidak mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari angkutan umum lokal.
Melalui aksi tersebut, FRONT ASAM meminta pemerintah dan DPRD Kota Malang menindaklanjuti seluruh tuntutan sebelum rencana pengoperasian Trans Jatim Koridor II dilanjutkan.
(Junaedi)











