OKI— Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dikabarkan akan segera memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Negeri 1 Mangun Jaya menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran terhadap surat edaran larangan kegiatan study tour dan acara perpisahan sekolah.
Sebelumnya, SDN 1 Mangun Jaya menjadi sorotan publik usai pemberitaan terkait pelaksanaan kegiatan yang diduga bertentangan dengan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan OKI mengenai larangan kegiatan study tour maupun perpisahan di jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan OKI melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Ahmad, S.Pd., M.Pd.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada 19 Mei lalu, Ahmad menyampaikan bahwa pihak sekolah akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Iya pak, Senin kami panggil ke kantor,” jawab Ahmad singkat.
Kasus ini pun mendapat perhatian masyarakat karena dinilai berkaitan dengan kepatuhan sekolah terhadap kebijakan resmi dari pemerintah daerah.
Awak media menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga tuntas dan berharap Dinas Pendidikan OKI dapat menangani kasus ini secara serius dan transparan.











