OKI — Dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencuat di SD Negeri 1 Mangun Jaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang. Sekolah tersebut diduga tetap menggelar kegiatan wisata akhir tahun bagi siswa kelas VI, meski sebelumnya telah ada larangan resmi terkait acara perpisahan dan study tour.
Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Pendidikan OKI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 420/393/SKR/DIISDIK/2026 yang secara tegas melarang seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP mengadakan kegiatan perpisahan maupun study tour yang berpotensi membebani wali murid.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima media ini, siswa kelas VI SDN 1 Mangun Jaya bersama sejumlah orang tua dan wali kelas diketahui melaksanakan perjalanan wisata ke Lampung pada Jumat (22/5/2026).
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa setiap siswa dikenakan biaya sebesar Rp300 ribu untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Bus berangkat sekitar pukul 22.24 WIB pada Jumat malam, lalu kembali pada Minggu pagi,” ungkap sumber tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 1 Mangun Jaya, Yuandi, S.Pd., membenarkan adanya kegiatan tersebut.
Namun, Yuandi menegaskan bahwa kegiatan wisata itu bukan program resmi sekolah.
“Kegiatan itu murni ide dan inisiatif para ibu-ibu wali murid serta masyarakat sekitar, Pak,” ujar Yuandi.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung normal.
“Pada hari Sabtu proses kegiatan belajar kami tetap berjalan seperti biasa,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Pemerhati Pendidikan Sumatera Selatan, Anwar Ismail, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai seluruh kepala sekolah seharusnya mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan Dinas Pendidikan.
“Surat edaran itu sudah jelas. Tidak boleh ada kegiatan yang berpotensi membebani orang tua murid,” tegas Anwar.
Ia pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten OKI untuk segera mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak sekolah guna meminta klarifikasi.
“Kalau terbukti melanggar, perlu ada sanksi tegas agar menjadi pembelajaran bagi sekolah lain,” tutupnya.











