Portal Jatim

Urus Sertifikat Tanah Tanpa Perantara, Warga Akui Layanan Pertanahan Kini Lebih Transparan

Redaksi
×

Urus Sertifikat Tanah Tanpa Perantara, Warga Akui Layanan Pertanahan Kini Lebih Transparan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Perubahan layanan pertanahan mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Proses yang dinilai semakin terbuka, informasi yang lebih mudah diperoleh, serta kemudahan akses layanan membuat sebagian warga kini berani mengurus administrasi pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara.

Pengalaman tersebut dirasakan Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang sedang mengurus peningkatan status hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Menurut Sutrisno, proses yang dijalani saat ini memberikan pengalaman berbeda dibandingkan beberapa tahun lalu. Meski harus datang lebih dari satu kali untuk melengkapi dokumen, ia menilai setiap tahapan dijelaskan secara terbuka dan mudah dipahami.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno.

Keputusan mengurus sendiri berawal dari keinginannya mencari alternatif biaya yang lebih efisien. Awalnya, ia sempat mempertimbangkan menggunakan jasa notaris. Namun setelah mencari informasi, ia mengetahui bahwa pengurusan peningkatan hak dapat dilakukan langsung oleh pemohon.

“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” katanya.

Saat ini, proses yang dijalani dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengukuran ulang sebelum berlanjut ke tahapan pelepasan hak hingga penerbitan sertipikat hak milik.

Sutrisno mengakui sempat beberapa kali kembali karena terdapat persyaratan administrasi yang belum lengkap. Namun menurutnya, petugas memberikan penjelasan secara rinci sehingga proses dapat dilanjutkan tanpa kebingungan.

“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” tuturnya.

Baca Juga:
Peringati Harkitnas 2026, Bupati Probolinggo Resmikan “Halo Sae”, Kanal Aduan Publik Terintegrasi

Ia menilai pengalaman tersebut berbeda dibanding saat pertama kali mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Pada masa itu, proses layanan menurutnya masih terasa rumit dan kurang memberikan kepastian.

Bahkan, Sutrisno pernah menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus dokumen pertanahan, namun prosesnya tidak kunjung selesai hingga satu tahun. Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu mengurus secara mandiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus berkembang, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilai dapat memberikan kemudahan sekaligus perlindungan lebih baik terhadap aset masyarakat.