Portal Jatim

DPRD Ponorogo Bahas Raperda Atas Usulan Pembentukan 5 Desa

Andre Prisna P
×

DPRD Ponorogo Bahas Raperda Atas Usulan Pembentukan 5 Desa

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo

PONOROGO – Rapat paripurna digelar DPRD Ponorogo terkait usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo atas rancangan peraturan daerah (Raperda) persetujuan pembentukan 5 desa.

Hadir pada kesempatan ini Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo, serta sejumlah forum pimpinan kepala daerah (Forkopimda) Kabupaten Ponorogo.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengungkapkan, jika usulan pemekaran desa ini telah melalui kajian yang panjang. Pembahasan ini tergolong krusial, karena mencakup usulan dari masyarakat setempat. Bahkan, dokumennya telah sampai ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hari ini kita bahas Raperda persetujuan pembentukan 5 desa. Adapun pemekarannya itu ada 4 desa di wilayah Ngrayun dan 1 desa di Slahung. Nama-namanya antara lain Desa Sambingan, Desa Kakadan dan sebagainya, nanti bisa cek di berkas lengkapnya,” ujarnya.

Kang Wie (sapaan akrabnya) menambahkan, Raperda desa tersebut nantinya akan dipecah menjadi regulasi yang berdiri sendiri agar lebih spesifik. Awalnya draf dikirim jadi satu kesatuan, namun aturannya sekarang harus dibuat satu-satu menjadi lima Raperda terpisah. Seperti Raperda tentang Desa Sambingan itu sendiri, Desa Kakadan sendiri dan seterusnya.

“Tugas kita di hilir adalah menetapkan Perda ini sebagai payung hukum sesuai regulasinya,” imbuhnya, Rabu (10/6/2026) siang.

Setelah paripurna hari ini, tentunya akan ada tahapan selanjutnya yakni pemaparan Pandangan Umum (PU) Fraksi maupun pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Pembahasan tahap demi tahap antara legislatif bersama eksekutif. Hingga nanti bisa ditetapkan menjadi Perda (pembentukan 5 desa),” tandasnya. (Adv)

Baca Juga:
Santunan dan 'Takjil On the Road' PSHW-TM Mangkujayan Ponorogo: Manisnya Berbagi di Bulan Suci