PROBOLINGGO – Dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) bahan baku dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo memasuki tahap yang lebih serius. Setelah menerima laporan dari LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) Kabupaten Probolinggo bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Desa Rejing.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim SPPI menemukan indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran berupa mark-up harga bahan baku yang diduga dilakukan oleh oknum mitra SPPG melalui praktik monopoli harga.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Koordinator Wilayah SPPI Kabupaten Probolinggo disebut telah menyampaikan laporan resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, SPPI juga merekomendasikan agar operasional SPPG Desa Rejing untuk sementara waktu dihentikan (suspend) sembari menunggu pelaksanaan audit secara menyeluruh.
Sekretaris LSM JAKPRO, Purnomo, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat yang dilakukan SPPI dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada Korwil SPPI Kabupaten Probolinggo. Apa yang kami laporkan mengenai dugaan mark-up harga terbukti benar saat mereka melakukan sidak di lapangan,” ujar Purnomo kepada awak media.
Menurut Purnomo, modus yang diduga digunakan oleh oknum mitra tersebut adalah membentuk supplier fiktif atau koperasi yang dikendalikan sendiri untuk memonopoli harga bahan baku. Skema tersebut diduga dimanfaatkan sebagai dasar pelaporan harga kepada Badan Gizi Nasional.
Ia juga mengungkapkan bahwa indikasi praktik serupa diduga tidak hanya terjadi di satu lokasi. Berdasarkan temuan JAKPRO, pola yang sama disebut berpotensi terjadi di sejumlah SPPG lain di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Atas dasar itu, JAKPRO menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Saat ini, lembaga tersebut tengah melakukan koordinasi internal sekaligus melengkapi dokumen dan bukti pendukung sebelum laporan resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Saat ini kami sedang melakukan koordinasi internal dengan pengurus inti dan tim kajian hukum. Kami dalam tahap menyusun draf laporan resmi perihal dugaan mark-up bahan baku menu MBG ini untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,” terang Purnomo.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas pemerintah yang menggunakan anggaran negara sehingga seluruh pelaksanaannya harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apapun yang merugikan keuangan negara tidak akan kami toleransi. Insyaallah dalam minggu ini laporan resmi akan kami layangkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan. Ini penting agar ada efek jera bagi mitra lainnya, sehingga program MBG ke depan bisa berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana publik dan keberlangsungan program strategis nasional. Proses tindak lanjut dari hasil sidak SPPI serta langkah hukum yang tengah disiapkan JAKPRO diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai pihak dalam waktu dekat.











