Portal Jatim

Korban Penipuan Lega, Polres Situbondo Tetapkan RSA sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Redaksi
×

Korban Penipuan Lega, Polres Situbondo Tetapkan RSA sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Kekhawatiran para korban dugaan penipuan di Kabupaten Situbondo akhirnya terjawab. Setelah sempat menanti kepastian hukum pasca penggerebekan di sebuah hotel dan pemeriksaan intensif terhadap RSA, Polres Situbondo resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Sebelumnya, sejumlah korban mengaku cemas apabila proses hukum tidak berlanjut. Mereka bahkan berencana mengadu kepada Bupati Situbondo jika tidak ada kepastian mengenai status hukum RSA.

Salah seorang korban, Diana, mengatakan selama ini RSA kerap mengaku kebal hukum sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan para korban.

“Kami khawatir dia tidak ditetapkan sebagai tersangka. RSA ini sering kali sesumbar bahwa dirinya kebal hukum,” ujar Diana saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).

Namun, kekhawatiran tersebut kini terjawab setelah Polres Situbondo memastikan proses hukum telah ditingkatkan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan RSA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Pelaku RIMA sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” tegas Kasat Reskrim Polres Situbondo saat dikonfirmasi.

Baca Juga:
Satlantas Polres Situbondo Jaring 24 Pelanggar dalam Razia Gabungan di Jalan Argopuro