SIDOARJO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, menegaskan pentingnya disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin rapat dinas yang diikuti seluruh jajaran pegawai pada Sabtu pagi (13/06/2026).
Rapat yang digelar di lingkungan Lapas Kelas IIA Sidoarjo itu tidak hanya menjadi forum evaluasi pelaksanaan tugas, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sarana penguatan kedisiplinan serta penyampaian arahan strategis terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Disri Wulan Agus Tomo mengingatkan seluruh pegawai agar menjadikan 13 Perintah Harian sebagai pedoman utama dalam menjalankan tanggung jawab sehari-hari. Menurutnya, kepatuhan terhadap pedoman tersebut merupakan langkah penting untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran.
Ia juga menekankan bahwa setiap pelaksanaan tugas hendaknya diawali dengan doa dan niat yang tulus sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara.
Selain itu, aspek kedisiplinan waktu menjadi perhatian serius. Seluruh pegawai diwajibkan hadir tepat waktu, bahkan 15 menit sebelum apel dimulai, sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar operasional sekaligus cerminan etos kerja yang profesional.
Kalapas juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan pakaian dinas beserta atribut secara lengkap. Di sisi lain, seluruh jajaran diminta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba, perjudian, pungutan liar, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum serta kode etik Aparatur Sipil Negara.
Dalam bidang pengamanan, Disri Wulan Agus Tomo menegaskan bahwa setiap petugas wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan telepon genggam harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, sementara kegiatan kontrol dan pengawasan wajib dilakukan secara rutin setiap dua jam sekali.
Tak hanya itu, penguncian kamar hunian dan blok harus dilaksanakan oleh petugas pengamanan sesuai standar operasional. Petugas juga dilarang meninggalkan pos jaga tanpa izin atasan, diwajibkan segera melaporkan setiap kejadian menonjol maupun potensi gangguan keamanan, serta melaksanakan serah terima regu jaga secara lengkap dan penuh tanggung jawab.
Pada aspek integritas, Kalapas menegaskan bahwa setiap pegawai harus bertanggung jawab atas pelanggaran disiplin yang dilakukan serta menolak segala bentuk gratifikasi, pemberian, maupun fasilitas dari warga binaan maupun keluarganya.
Menurutnya, nilai keimanan, kedisiplinan, dan integritas harus menjadi landasan utama dalam membangun sistem pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Selain penguatan implementasi 13 Perintah Harian, rapat dinas tersebut juga diisi dengan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada masing-masing seksi. Berbagai capaian kinerja, kendala di lapangan, hingga langkah-langkah perbaikan dibahas secara terbuka dan konstruktif untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta kualitas pelayanan pemasyarakatan.
Melalui forum tersebut, Disri Wulan Agus Tomo berharap seluruh jajaran semakin memahami tanggung jawab masing-masing, meningkatkan kedisiplinan, serta memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Sidoarjo.
Dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan semangat pengabdian, seluruh pegawai diharapkan mampu memberikan kinerja terbaik demi mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang maju, humanis, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.











