JAKARTA – Pemerintah pusat mengambil langkah cepat untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus mengatasi hambatan tata ruang di daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6/2026), menjadi solusi sementara bagi pemerintah daerah yang selama ini terkendala proses revisi RTRW yang hanya dapat dilakukan dalam siklus tertentu dan memerlukan waktu panjang.
Menurut Nusron Wahid, kebijakan ini memberikan ruang bagi kepala daerah untuk segera menetapkan kawasan LP2B sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW secara formal.
“Jangan sampai perlindungan lahan pertanian terhambat hanya karena proses administrasi yang panjang. Melalui surat edaran ini, daerah memiliki dasar untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian dari RTRW,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan solusi transisi sambil menunggu revisi regulasi yang lebih permanen, yakni perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang saat ini masih dalam proses penyempurnaan.
Nusron berharap setelah revisi PP tersebut resmi berlaku, seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota segera melakukan penyesuaian RTRW agar kebijakan tata ruang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan tanpa mengorbankan keberlanjutan lahan pertanian.
Sementara itu, Tito Karnavian menilai surat edaran ini penting untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan, terutama terkait perlindungan lahan sawah yang kerap berbenturan dengan kebutuhan pembangunan kawasan permukiman dan sektor lainnya.
Menurut Tito, pendekatan baru melalui agregasi LP2B di tingkat provinsi akan memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengatur pemanfaatan ruang.
Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan perumahan.
“Perlindungan lahan pertanian harus tetap berjalan, tetapi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat juga tidak boleh terhambat,” tegas Tito.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendukung dua agenda strategis nasional secara bersamaan, yakni menjaga ketahanan pangan menuju swasembada pangan serta mempercepat realisasi program pembangunan tiga juta rumah per tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Kemendagri juga melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, terkait dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.
Tag: ATR/BPN, Nusron Wahid, Tito Karnavian, LP2B, RTRW, RDTR, Tata Ruang, Lahan Pertanian, Swasembada Pangan, Program 3 Juta Rumah











