Ekonomi dan BisnisPortal Jakarta

LPS Tetapkan Tingkat Bunga Penjaminan Periode Juli-September 2026, Anggito: Stabilitas Perbankan Tetap Terjaga

Portal Indonesia
×

LPS Tetapkan Tingkat Bunga Penjaminan Periode Juli-September 2026, Anggito: Stabilitas Perbankan Tetap Terjaga

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 Juni 2026 dan diumumkan dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (25/6/2026).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Menurut Anggito, keputusan tersebut diambil setelah LPS mencermati perkembangan suku bunga pasar simpanan yang masih mengalami kenaikan terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang tetap memadai, serta kinerja penghimpunan dana masyarakat yang masih kuat.

Dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, dan tingkat persaingan antarbank yang sehat, “Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” ujar Anggito.

Industri perbankan nasional saat ini disebutkan berada dalam kondisi yang kuat. Hal tersebut tercermin dari pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK), kredit, serta indikator kesehatan perbankan yang tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

DPK dan Kredit Tumbuh Dua Digit

Data LPS menunjukkan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada Mei 2026 tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara itu, penyaluran kredit juga meningkat 11,51 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pertumbuhan DPK rupiah tercatat sebesar 12,37 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK valuta asing yang mencapai 8,91 persen dalam denominasi dolar Amerika Serikat.

Anggito menilai capaian tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan masih tinggi. Kinerja intermediasi yang positif juga didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat.

Baca Juga:
Reorganisasi dan Persiapan Penjaminan Polis, LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru

“Perbankan nasional masih memiliki daya tahan yang baik. Kondisi permodalan dan likuiditas yang terjaga menjadi penyangga penting terhadap berbagai risiko yang mungkin muncul,” katanya.

Cakupan Penjaminan Simpanan Tinggi

LPS juga mencatat tingkat cakupan penjaminan simpanan masih berada jauh di atas amanat Undang-Undang. Hingga Mei 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening atau sekitar 99,94 persen dari total rekening nasabah.

Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPRS yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 15,67 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.

Menurut Anggito, tingginya tingkat cakupan penjaminan tersebut menunjukkan efektivitas program penjaminan simpanan yang dijalankan LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

“Cakupan penjaminan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat undang-undang. Ini menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Nasabah Diminta Perhatikan Ketentuan 3T

Dalam kesempatan tersebut, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan simpanan yang dijamin LPS melalui prinsip 3T, yaitu simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

Anggito menegaskan TBP bukan merupakan suku bunga yang ditetapkan bagi bank, melainkan batas maksimum tingkat bunga simpanan agar dana nasabah memenuhi salah satu syarat penjaminan LPS. Karena itu, masyarakat diminta perhatikan tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank. Sementara perbankan didorong untuk aktif menyampaikan informasi terkait TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari upaya transparansi dan perlindungan nasabah.

LPS, lanjut Anggito, akan terus mengevaluasi terhadap TBP secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi, sektor perbankan, dan pasar keuangan.

Baca Juga:
Anggito Abimanyu: FinFest 2026 Upaya LPS Genjot Literasi Keuangan di DIY

“LPS akan terus memastikan kebijakan penjaminan simpanan tetap kredibel dan efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Anggito.

Konferensi pers penetapan TBP tersebut digelar secara daring dan diikuti oleh berbagai media massa dari seluruh Indonesia sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik terkait kebijakan penjaminan simpanan yang dijalankan LPS (bams)