Portal Jakarta

Penasihat Hukum Apresiasi Pemkab Jombang, Pendampingan Korban Pemerkosaan Didorong Berkelanjutan

Portal Indonesia
×

Penasihat Hukum Apresiasi Pemkab Jombang, Pendampingan Korban Pemerkosaan Didorong Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA – Perhatian terhadap pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual kembali menjadi sorotan. Dalam perkara seorang perempuan asal Jombang yang dalam siaran pers ini disebut Bunga, pendampingan terhadap korban dinilai tidak boleh berhenti hanya pada proses hukum terhadap pelaku.

Bunga disebut sebagai korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh mantan gurunya. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.

Di tengah proses tersebut, korban mendapatkan pendampingan yang tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis, penanganan kerugian materiil, serta persiapan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Ketua Tim Penasihat Hukum Bunga, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jombang yang memberikan perhatian dan pendampingan kepada korban.

Menurutnya, kehadiran pemerintah menjadi penting ketika korban berada dalam kondisi rentan. Pendampingan tersebut diharapkan tidak sekadar memberikan perlindungan, tetapi juga membantu korban membangun kembali semangat dan keyakinan untuk melanjutkan kehidupannya.

“Kami mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang telah memberikan uluran tangan kepada korban. Kehadiran negara pada saat korban berada dalam kondisi rentan sangat penting,” ujar Wahju Prijo Djatmiko.

Ia menegaskan, proses pemulihan korban membutuhkan waktu dan harus dilakukan secara berkelanjutan.

Pemulihan tidak hanya menyangkut kondisi psikologis, tetapi juga rasa aman, kepercayaan diri, kemampuan bersosialisasi, serta kesiapan korban untuk kembali menjalani kehidupan normal.

Penasihat hukum menilai penanganan korban perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai lembaga sesuai kewenangannya.

Sejumlah pihak yang dapat terlibat, antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, layanan kesehatan, tenaga psikolog atau psikiater, serta aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya.

Baca Juga:
Bupati Purworejo Apresiasi Warung Gratis Bestiem Dompet Dhuafa, Wujud Nyata Kepedulian bagi Anak Yatim

Pendekatan lintas sektor tersebut dinilai diperlukan agar korban tidak hanya mendapatkan pendampingan ketika membuat laporan atau menjalani proses pidana, tetapi juga memperoleh layanan hingga mampu kembali menjalankan kehidupan sosialnya.

Dari sisi dukungan materiil, siaran pers juga menyebut adanya mekanisme Dana Bantuan Korban melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Keadilan Tidak Berhenti pada Penghukuman Pelaku

Sementara itu, Anfal Mutiara Sari, S.H., pemerhati anak dan perempuan, menilai perspektif keadilan terhadap korban perlu ditempatkan dalam cakupan yang lebih luas.

Menurut Anfal, penghukuman terhadap pelaku merupakan bagian dari proses keadilan, tetapi korban juga memiliki hak untuk memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Pandangan tersebut dalam siaran pers dikaitkan dengan Bab V Pasal 67 sampai Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menempatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban sebagai bagian dari upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual.

Selain itu, disebutkan pula PP Nomor 30 Tahun 2025 mengenai pencegahan serta penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual. Regulasi tersebut dalam siaran pers disebut mengatur peran pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan layanan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.

Karena itu, pemulihan korban dipandang bukan sekadar persoalan bantuan atau belas kasihan, melainkan bagian dari perlindungan hukum dan pemenuhan hak korban yang perlu dilakukan secara terukur serta berkelanjutan.

Perhatian tersebut menjadi semakin penting ketika sorotan publik terhadap perkara mulai berkurang. Sebab, setelah pemberitaan mereda dan proses persidangan selesai, korban tetap harus menjalani kehidupannya.

Dalam konteks tersebut, pertanyaan yang menjadi perhatian adalah apakah korban telah kembali merasa aman dan apakah dukungan terhadap korban tetap berjalan ketika perhatian publik terhadap perkara tersebut telah berakhir.

Baca Juga:
Juara Umum POPDA DIY 2026, Pemkab Sleman Beri Apresiasi Atlet dan Pelatih

Siaran pers tersebut menegaskan bahwa perjuangan Bunga tidak hanya berkaitan dengan proses memperoleh keadilan atas perkara yang dialaminya, tetapi juga dengan upaya mendapatkan kembali masa depannya. (Ev)