PASURUAN – Komitmen memperkuat perlindungan aset negara terus dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan. Salah satunya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
Kerja sama tersebut menjadi bentuk sinergi antara pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mempercepat legalisasi sekaligus pengamanan aset tanah milik negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (Persero) di wilayah Kota Pasuruan.
Melalui kesepakatan ini, kedua belah pihak sepakat memperkuat koordinasi dalam berbagai aspek pertanahan, mulai dari pertukaran data dan informasi, percepatan penyelesaian administrasi, hingga penanganan persoalan yang berkaitan dengan status hukum aset tanah.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset negara, meminimalkan potensi sengketa, mencegah penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak, serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan negara dan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, S.H., M.H., QRMP., menegaskan bahwa penandatanganan PKS merupakan langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memperkuat pengamanan aset negara.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mempercepat legalisasi dan pengamanan aset negara,” ujar Carso Ahdiat kepada Portal Indonesia, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, terutama terkait kepastian hak dan batas kepemilikan tanah agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Kolaborasi yang terbangun diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam penyelesaian administrasi pertanahan, sehingga setiap aset negara memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi dari potensi permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.
Perjanjian Kerja Sama tersebut juga menjadi pijakan bagi Kantah Kota Pasuruan dan PT KAI untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing, sekaligus mempercepat proses sertipikasi aset negara sebagai bentuk perlindungan hukum.
Melalui sinergi yang semakin kuat, kedua instansi berharap proses penyelamatan dan pengamanan aset negara dapat berjalan lebih optimal, transparan, akuntabel, serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang profesional, berintegritas, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.











