Hukum dan Kriminal

Dua Pemuda Ditangkap usai Curi 2 Laptop di SDN Bandongan 3 Magelang, Kerugian Rp 19 Juta

Portal Indonesia
×

Dua Pemuda Ditangkap usai Curi 2 Laptop di SDN Bandongan 3 Magelang, Kerugian Rp 19 Juta

Sebarkan artikel ini

 

MAGELANG – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SDN Bandongan 3, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Dua pelaku berhasil ditangkap setelah diduga mencuri dua unit laptop milik sekolah dengan total kerugian sekitar Rp 19 juta.

Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan kedua pelaku yang diamankan berinisial RDN (19) dan C (26). Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari pihak sekolah.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif setelah menerima laporan dari pihak sekolah. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis (18/6) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat petugas sekolah membuka ruang perpustakaan, dua unit laptop yang sebelumnya disimpan di ruangan tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Sehari sebelumnya, Rabu (17/6) sekitar pukul 15.30 WIB, seorang guru menghidupkan laptop Lenovo di perpustakaan untuk keperluan sinkronisasi e-Rapor. Laptop tersebut kemudian ditinggalkan di atas meja, sementara guru berpindah ke ruang guru. Saat sekolah ditinggalkan sekitar pukul 16.00 WIB, laptop masih berada di lokasi.

Namun keesokan paginya, laptop Lenovo itu hilang. Setelah dilakukan pengecekan, satu unit laptop ASUS yang berada di ruangan yang sama juga ikut raib. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta dan melaporkannya ke polisi.

Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku masuk ke lingkungan sekolah dengan memanjat pagar saat situasi sepi. Salah seorang pelaku mengambil dua laptop dari ruang perpustakaan, lalu menyerahkannya kepada rekannya yang menunggu di luar untuk dibawa kabur menggunakan sepeda motor.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit laptop ASUS hasil curian, sejumlah pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Baca Juga:
Libur Lebaran 2026 : Destinasi Internasional Bergeser

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus serupa di lokasi lain.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 juta. (*crs)