Hukum dan KriminalPortal Jateng

Gadaikan Motor Teman untuk Judi, Residivis MRR Diciduk Polisi

Portal Indonesia
×

Gadaikan Motor Teman untuk Judi, Residivis MRR Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Polres Magelang Kota, Jumat (11/9) (Portal Indonesia/Chriswan Hantoro)

KOTA MAGELANG — Niat meminjam sepeda motor teman berujung pidana. Seorang residivis berinisial MRR (25) diamankan Polres Magelang Kota setelah diduga menggadaikan sepeda motor milik temannya untuk memenuhi kebutuhan bermain judi.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah tempat kos di wilayah Tidar Campur, Magelang Selatan, pada Rabu (26/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengungkapkan, perkara tersebut bermula pada Selasa (25/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban dipinjam untuk mengantar saksi berinisial S dan tersangka MRR.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka kembali ke tempat kos korban. Namun, ketika korban hendak berangkat bekerja, MRR menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut mengalami kebocoran ban.

“Korban kemudian pergi bekerja menggunakan ojek online karena sepeda motornya disebut mengalami ban bocor,” ungkap AKP Iwan saat konferensi pers, Jumat (11/9/2026).

Kecurigaan korban muncul pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Sepulang bekerja, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada MRR. Saat itu, tersangka berdalih bahwa kendaraan masih berada di tempat tambal ban.

“Korban sempat tanya kepada tersangka, lalu dijawab ‘lagi di tambal ban-nya’. Namun sampai empat hari, sepeda motor milik korban belum kembali dan tidak tahu keberadaannya,” jelas Iwan.

Polisi akhirnya bergerak. Unit Reaksi Cepat Polres Magelang Kota mengamankan MRR pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya, wilayah Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sepeda motor tersebut telah digadaikan senilai Rp1,5 juta.
Ironisnya, uang hasil gadai kendaraan milik temannya tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi darat atau judi konvensional.

Baca Juga:
Diduga Hendak Tawuran, 14 Remaja Diamankan di Magelang, Polisi Sita Celurit dan Ciu

Atas perbuatannya, MRR yang diketahui merupakan residivis dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” pungkas AKP Iwan. (Crs)