KOTA MALANG – Polresta Malang Kota mengungkap praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 1,4 ton bahan baku kosmetik dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk kosmetik yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM,” ujar Kombes Pol. Putu Kholis Aryana saat konferensi pers, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
“Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman,” tegasnya.
Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 9 Juli 2026 dan 12 Juli 2026. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya sekitar 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan baku, dua panci produksi, hingga satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk menunjang kegiatan produksi dan distribusi.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi lokasi produksi beserta jaringan distribusinya.
“Setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut,” jelas Kompol Hendro.
Berdasarkan hasil penyidikan, RW diketahui telah membeli bahan dasar base cream dari SHS selama kurang lebih dua tahun. Bahan tersebut kemudian dikemas ulang menjadi produk handbody lotion dalam botol plastik berukuran 100 mililiter dan dipasarkan melalui platform belanja daring dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.
Selain itu, RW juga memproduksi face tonic dengan mencampurkan air mineral sebelum dijual secara daring. Sebagian produk dipasarkan menggunakan botol polos tanpa merek.
Polisi memperkirakan RW memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion serta sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic. Sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta dari penjualan bahan baku.
Dalam proses produksinya, polisi menemukan sejumlah bahan kimia seperti Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Cetyl Alcohol, dan Triethanolamine (TEA). Jika digunakan tanpa standar produksi yang benar, bahan-bahan tersebut berpotensi menimbulkan iritasi kulit, reaksi alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan pada mata, mual, hingga risiko paparan zat yang diduga bersifat karsinogenik.
Penyidik memperkirakan pengungkapan kasus ini telah melindungi sekitar 15.000 orang dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lain yang terkait.











