Portal Jatim

Polresta Malang Kota Usut Dugaan Sewa Lapak Ilegal di Pasar Takjil Suhat

Redaksi
×

Polresta Malang Kota Usut Dugaan Sewa Lapak Ilegal di Pasar Takjil Suhat

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG – Polresta Malang Kota memastikan akan menindaklanjuti dugaan praktik setoran dalam penyewaan lapak takjil yang berdiri di atas trotoar Jalan Soekarno-Hatta atau Suhat. Penertiban dilakukan setelah inspeksi mendadak bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pada Kamis 19 Februari 2026.

Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pembongkaran fisik lapak, tetapi juga menelusuri dugaan alur penyewaan yang diduga melibatkan pungutan kepada pedagang.

“Kami tidak hanya fokus pada penertiban fisik, tetapi juga menelusuri alur penyewaan lapak ini. Jika ada praktik setoran atau pungutan yang merugikan pedagang maupun melanggar hukum, tentu akan kami dalami secara profesional dan proporsional,” tegasnya.

Sidak tersebut merupakan bagian dari penerapan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriyah Tahun 2026. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penjual takjil dilarang menggunakan badan jalan, taman, dan fasilitas umum tanpa izin keramaian dari kepolisian.

Selain itu, pedagang juga diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan pangan, menyediakan lahan parkir, serta tidak melayani pembelian dengan sistem drive thru.

Saat rombongan Forkopimda melakukan pengecekan, ditemukan deretan tenda takjil berdiri di atas trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, tepatnya di kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur.

Dari hasil penelusuran awal, penyewaan lapak di kawasan tersebut diduga difasilitasi oleh seorang berinisial HR, warga Jalan Kendalsari, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Total terdapat 14 tenant yang direncanakan, sembilan di antaranya telah tersewa sebelum akhirnya seluruh lapak dibongkar.

Kapolresta menjelaskan, pendekatan yang dilakukan bersifat preventif dan preemtif demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan. Ia menekankan bahwa aktivitas ekonomi tetap diperbolehkan, namun tidak boleh mengorbankan kepentingan umum.

Baca Juga:
Polresta Malang Kota Sita 1.500 Botol Arak Ilegal, Pasokan Miras di Kota Malang Ditarget Terputus

“Kami sudah berdialog dengan pemilik tenda dan disepakati setelah Maghrib pada Kamis petang lapak dibongkar. Saat ini personel masih kami siagakan untuk memastikan proses pembongkaran tuntas. Tujuan kami jelas, mengembalikan fungsi trotoar sekaligus mencegah potensi kemacetan akibat praktik drive thru,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi dan terkoordinasi dengan perangkat kelurahan maupun kecamatan setempat.

Pengawasan pun akan terus dilakukan. Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatimulyo, Bripka Rheza, menyatakan pemantauan berkelanjutan dilakukan agar trotoar tidak kembali digunakan sebagai lokasi berjualan.

“Kami akan lakukan pengawasan berkelanjutan. Selain mengganggu hak pejalan kaki, praktik tersebut juga berpotensi memicu kepadatan lalu lintas jika melayani pembeli secara drive thru,” ujarnya.

Melalui sinergi Forkopimda, Polresta Malang Kota menegaskan penegakan aturan dilakukan secara terukur dan proporsional. Harapannya, geliat ekonomi masyarakat selama Ramadhan tetap tumbuh tanpa mengabaikan ketertiban umum dan stabilitas keamanan kota. (Junaedi)