PROBOLINGGO – Pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan aparat. Bea Cukai Probolinggo mendorong masyarakat ikut berperan aktif dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal sekaligus melaporkan temuan di lapangan.
Pesan tersebut disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo dalam talkshow interaktif bertajuk “Gempur Rokok Ilegal dan Penipuan” di LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz, Rabu (12/8/2026).
Talkshow yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.00 WIB itu menghadirkan dua Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah.
Dwi Rahayu menjelaskan, wilayah kerja Bea Cukai Probolinggo meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.
Pada 2026, Bea Cukai Probolinggo ditargetkan mengumpulkan penerimaan negara mencapai Rp1,4 triliun. Angka tersebut terdiri atas Bea Masuk sebesar Rp10 miliar dan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp1,39 triliun.
Menurut Rahayu, penerimaan dari sektor cukai nantinya kembali dirasakan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Di Kabupaten Probolinggo, DBHCHT diarahkan untuk tiga sektor utama, yakni kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.
“Karena itu, peran aktif masyarakat dalam memberantas rokok ilegal sangatlah penting, karena penerimaan cukai yang legal secara langsung mendukung pembangunan fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan hingga pemulihan ekonomi daerah,” ujar Rahayu.

Kenali Ciri Rokok Ilegal
Sementara itu, Umi Mar’atun Sholihah meminta masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk hasil tembakau. Ia menyebut setidaknya ada beberapa ciri rokok ilegal yang perlu diperhatikan.
Di antaranya rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, memakai pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Peredaran maupun penjualan rokok ilegal juga memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Selain persoalan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.
Umi menyebut sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku, antara lain penipuan berkedok hubungan romantis atau love scam, lelang barang murah secara tertutup, toko daring fiktif, hingga jasa membuka blokir IMEI.
Menurutnya, masyarakat patut curiga apabila pelaku menggunakan nomor pribadi, memberikan ancaman atau intimidasi berupa denda maupun hukuman penjara, kemudian meminta korban mentransfer uang ke rekening pribadi atau dompet digital.
Terapkan Prinsip Stop, Cek, Lapor
Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, Bea Cukai mengingatkan warga menerapkan prinsip #StopCekLapor.
Pertama, Stop, yakni tidak langsung panik atau melakukan transfer ketika menerima informasi mencurigakan.
Kedua, Cek, dengan memverifikasi informasi melalui saluran resmi Bea Cukai atau mendatangi kantor Bea Cukai terdekat.
Ketiga, Lapor, yakni segera menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penipuan ataupun aktivitas yang mencurigakan.
“Masyarakat jangan panik ketika menerima informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai, apalagi jika disertai ancaman atau permintaan transfer. Hentikan komunikasi sementara, periksa kebenarannya melalui saluran resmi dan segera laporkan apabila terdapat indikasi penipuan,” tegas Umi.
Bea Cukai Probolinggo juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan peredaran rokok ilegal maupun penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Bea Cukai Probolinggo di nomor 089-8181-5599 atau melalui akun media sosial resmi @beacukaiprobolinggo.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai ciri rokok ilegal dan modus penipuan, pemberantasan rokok ilegal sekaligus perlindungan masyarakat dari aksi penipuan diharapkan dapat dilakukan secara bersama-sama. (ADV)











