Portal Jatim

Tak Terima Pacarnya Digoda, Mahasiswa di Malang Tusuk Rekan hingga Tewas

Redaksi
×

Tak Terima Pacarnya Digoda, Mahasiswa di Malang Tusuk Rekan hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG  — Perselisihan terkait hubungan asmara berujung maut di sebuah asrama mahasiswa di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Seorang mahasiswa asal Papua Selatan berinisial AVG (25) meninggal dunia setelah ditusuk rekannya sendiri, SP (26).

Polresta Malang Kota menetapkan SP, mahasiswa asal Obaa, Mappi, Papua Selatan, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pelaku diamankan polisi kurang dari satu jam setelah kejadian.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika korban dan pelaku mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak di kamar asrama sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, keduanya disebut belum terlibat perselisihan. Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, situasi berubah setelah SP mempermasalahkan AVG yang disebut pernah menggoda dan mengganggu pacarnya.

“Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam,” ujar Kompol Aji dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Rabu (19/8/2026).

Cekcok tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian di luar kamar. Setelah perkelahian, SP kembali ke kamarnya dan mengambil sebilah pisau kupas miliknya.

Pelaku kemudian mendatangi korban dan menusukkan pisau tersebut hingga mengenai bagian bahu kanan AVG. Korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.

Mendapat laporan mengenai penusukan tersebut, personel operasional Satreskrim Polresta Malang Kota langsung menuju lokasi kejadian.

Ketika petugas tiba, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Tim Opsnal Satreskrim bersama Pamapta Polresta Malang Kota kemudian melakukan pengejaran.

Upaya tersebut membuahkan hasil. SP berhasil diamankan di Jalan Ikan Piranha, Kota Malang, kurang dari satu jam setelah kejadian.

“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha,” kata Aji.

Baca Juga:
Jelang Jumat Agung 2026, Polresta Malang Kota Sterilisasi Gereja dan Siagakan 500 Personel

SP berikut sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penusukan kemudian dibawa ke Mako Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, SP dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan, subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kompol Aji menegaskan, polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan motif, kronologi, serta alat bukti dalam perkara tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.