Portal Jatim

Honor Paskibraka Probolinggo Diduga Dipotong, LBH Kantongi Empat Nama

Redaksi
×

Honor Paskibraka Probolinggo Diduga Dipotong, LBH Kantongi Empat Nama

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO — Dugaan pemotongan honor anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2024–2025 memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mengaku telah mempersiapkan laporan hukum terkait persoalan tersebut.

Selain menghimpun bukti dan keterangan saksi, LBH menyatakan telah memetakan pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pembagian honor Paskibraka.

Pembina LBH Justisia Arunakara Indonesia, Dedy Mistariyanto, menyebut pihaknya telah mengantongi empat nama berinisial RF, FD, DN, dan NV yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Bukti dan saksi sudah kami siapkan. Para oknum tersebut juga telah kami profil; ada yang berperan sebagai eksekutor, ada pula yang mengatur anggaran,” kata Dedy, Rabu (19/8/2026).

Menurut Dedy, salah satu pihak yang telah teridentifikasi saat ini diketahui telah berpindah tugas ke Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Ia menegaskan, dugaan pemotongan honor tersebut perlu ditangani secara transparan karena menyangkut hak para anggota Paskibraka yang telah menjalankan tugas negara dalam rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dedy juga menyoroti adanya perbedaan antara nominal honor yang disebutkan secara resmi dengan jumlah uang yang diterima anggota Paskibraka.

Berdasarkan keterangan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, honor Paskibraka tahun 2025 ditetapkan Rp75.000 per hari selama 10 hari. Dengan demikian, total honor yang seharusnya diterima mencapai Rp750.000.

Namun, LBH menyebut uang yang diterima anggota di lapangan hanya Rp700.000. Bahkan, bagi penerima yang menggunakan rekening selain Bank Jatim, jumlahnya disebut menjadi Rp693.500 setelah dikurangi biaya administrasi.

“Nominal yang dibagikan hanya Rp700.000. Bahkan bagi penerima dengan rekening selain Bank Jatim, jumlahnya menjadi Rp693.500 karena terpotong biaya administrasi. Ini sudah jelas tidak sesuai antara pernyataan resmi dan realisasi. Semua buktinya ada pada kami,” tegasnya.

Baca Juga:
Bantu Warga Tanpa Biaya, MADAS Probolinggo Raya Hadirkan Layanan Ambulans Gratis

LBH Justisia Arunakara Indonesia memastikan temuan tersebut akan dituangkan dalam laporan resmi dan dibawa ke ranah hukum. Langkah itu ditempuh untuk memastikan dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara terbuka serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.