Portal Jateng

Sempat Berstatus Tersangka Dugaan Penganiayaan, Kades Kedunggmalang Kembali Ngantor

Portal Indonesia
×

Sempat Berstatus Tersangka Dugaan Penganiayaan, Kades Kedunggmalang Kembali Ngantor

Sebarkan artikel ini

 

BANYUMAS – Kepala Desa (Kades) Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Teni Purwoko, kembali menjalankan tugasnya sebagai kepala desa setelah sebelumnya diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Pada pertengahan Juli 2026 lalu, Teni sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MA (23). Status tersebut menjadi dasar Pemkab Banyumas mengambil langkah pemberhentian sementara dari jabatannya.

Namun, setelah menjalani masa pemberhentian sementara selama kurang lebih satu bulan, Teni kini kembali aktif memimpin pemerintahan Desa Kedungmalang.

Pantauan awak media pada Kamis (27/8/2026), Teni terlihat sudah berada di kantor Desa Kedungmalang dan kembali menempati ruang kerjanya sebagai kepala desa.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Banyumas, Hirawan Danan Putra, membenarkan bahwa Teni Purwoko telah kembali diaktifkan sebagai Kepala Desa Kedungmalang.

Selama Teni menjalani pemberhentian sementara, roda pemerintahan Desa Kedungmalang tetap berjalan. Jabatan kepala desa sementara dijalankan oleh Sekretaris Desa Kedungmalang, Sunar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Berbeda dengan Kades Klapagading Kulon

Sementara itu, Pemkab Banyumas pada tahun ini juga mengambil langkah pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono alias Sower (55).

Karsono diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa periode 2019-2023. Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan disebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp741 juta.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Sekretariat Daerah Banyumas, Nungky Harry Rachmat, sebelumnya mengatakan pemberhentian sementara Karsono dilakukan berdasarkan penetapan status tersangka oleh Satreskrim Polresta Banyumas.

“Dasar pemberhentian sementara sebagai kepala desa yakni penetapan status tersangka dari Sat Reskrim Polresta Banyumas. Surat pemberhentian dari Pemkab diserahkan pada Rabu (22/7) kepada yang bersangkutan,” kata Nungky saat dikonfirmasi

Baca Juga:
Kunjungi Pasar Manis Purwokerto, Mendag Pastikan Pasokan Harga Bahan Pokok Tetap Terkendali

Untuk memastikan pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan, Pemkab Banyumas menunjuk Kisamanso, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) Kecamatan Wangon, sebagai Plt Kepala Desa Klapagading Kulon.

Kebijakan terhadap kedua kepala desa tersebut menunjukkan bahwa status hukum kepala desa dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan pemerintahan desa. Namun, setiap keputusan pengaktifan maupun pemberhentian sementara tetap mengacu pada perkembangan status hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku. (trs)