Portal Jatim

Sengketa Informasi Desa Sapi Kerep Berakhir Damai, Pemohon Ancam Gugat ke PTUN Jika Putusan Tak Dipenuhi

Redaksi
×

Sengketa Informasi Desa Sapi Kerep Berakhir Damai, Pemohon Ancam Gugat ke PTUN Jika Putusan Tak Dipenuhi

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Sengketa keterbukaan informasi publik antara pemohon dan Pemerintah Desa Sapi Kerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, akhirnya menemukan titik temu.

Melalui sidang ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur mediasi, Kamis (27/8/2026).

Dalam kesepakatan yang dihadiri pemohon dan termohon, Pemerintah Desa Sapi Kerep menyatakan bersedia menyerahkan salinan dokumen informasi publik yang dimohonkan dalam waktu 14 hari kerja.

Penyerahan dokumen tersebut akan dilakukan di Kantor Desa Sapi Kerep.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sapi Kerep, Agus, mengatakan pihaknya siap menjalankan hasil kesepakatan yang telah dicapai dalam persidangan.

«”Termohon sanggup dan bersedia memberikan salinan informasi publik sesuai yang tertuang dalam putusan sidang,” ujar Agus usai persidangan.»

Sebelumnya, pemohon mengajukan empat poin informasi yang diminta untuk dibuka oleh pemerintah desa.

Informasi tersebut meliputi data saldo kas desa beserta rincian penggunaannya, saldo dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.

Daftar penerima BLT tersebut juga berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa sebagaimana informasi yang tercantum dalam aplikasi Jaga.id.

Selain itu, pemohon meminta kejelasan mengenai status kepemilikan lahan yang berkaitan dengan aset Koperasi Unit Desa (KUD).

Perwakilan pemohon, Andri, menyambut baik kesepakatan damai yang tercapai dalam proses mediasi tersebut. Ia berharap keterbukaan informasi publik di Desa Sapi Kerep dapat segera diselesaikan sesuai putusan yang telah disepakati.

Meski demikian, Andri menegaskan pihaknya akan tetap mengawasi pelaksanaan hasil mediasi, khususnya terkait kesesuaian dokumen yang nantinya diserahkan oleh pemerintah desa.

«”Jika dokumen yang diberikan nanti tidak sesuai dengan yang tertuang dalam putusan sidang, maka kami siap melaporkannya kembali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Andri.»

Baca Juga:
Ajak 130 Kader, Dini Rahmania Borong Dagangan Pedagang Pasar Paiton untuk Gerakkan Ekonomi Lokal

Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyelesaian sengketa kini bergantung pada pelaksanaan komitmen Pemerintah Desa Sapi Kerep dalam memenuhi seluruh informasi publik sebagaimana hasil mediasi di Komisi Informasi Jawa Timur.

Tag: sengketa informasi, Desa Sapi Kerep, Komisi Informasi Jawa Timur, keterbukaan informasi publik, PTUN, Probolinggo