Portal Jatim

Polda Metro Jaya Ingatkan Ormas Tak Boleh Lampaui Wewenang Polisi

Redaksi
×

Polda Metro Jaya Ingatkan Ormas Tak Boleh Lampaui Wewenang Polisi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Polda Metro Jaya menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) tidak boleh mengambil alih kewenangan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu (2/9/2026), menyusul beredarnya foto dan video yang disertai narasi mengenai keterlibatan GRIB Jaya dalam pembubaran massa pascademonstrasi 27 Agustus 2026.

Budi menjelaskan, peran ormas dalam membantu menjaga kamtibmas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

> “Kewenangan ormas itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.”

Menurut dia, aturan tersebut membuka ruang bagi ormas untuk berperan dalam pemeliharaan kamtibmas. Namun, keterlibatan itu tetap memiliki batas dan tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian.

### Dilarang Melakukan Kekerasan

Budi merujuk Pasal 59 Ayat (3) Huruf C UU Nomor 16 Tahun 2017. Ketentuan tersebut melarang ormas melakukan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta merusak fasilitas umum.

> “Dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 59 Ayat (3) Huruf C diterangkan bahwa ormas dilarang melakukan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta merusak fasilitas umum.”

Ia juga menegaskan bahwa ormas tidak diperbolehkan melakukan upaya penegakan hukum. Larangan tersebut, kata Budi, tercantum dalam Pasal 59 Ayat (3) Huruf F.

### Bantuan Pengamanan Tetap Dalam Batas

Lebih lanjut, Budi menyatakan seluruh ormas wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang mengatur kewenangan mereka.

> “Jadi seluruh kewenangan ormas telah diatur oleh UU dan seluruh ormas juga harus menaatinya. Dalam aksi demonstrasi kepolisian hanya meminta bantuan kepada TNI maupun dinas terkait pemerintahan.”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keterlibatan pihak di luar kepolisian dalam pengamanan aksi demonstrasi harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak berubah menjadi tindakan penegakan hukum secara mandiri.

Baca Juga:
Peduli Kemanusiaan, Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT