Portal Jatim

Tim Macan Baluran Polres Situbondo Bekuk Dua Tersangka Curat, Satu Ditangkap di Bali

Redaksi
×

Tim Macan Baluran Polres Situbondo Bekuk Dua Tersangka Curat, Satu Ditangkap di Bali

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO  — Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko di Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka di lokasi berbeda. Seorang diduga sebagai pelaku pencurian, sedangkan satu lainnya diduga berperan sebagai penadah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial P (47), warga Kabupaten Bondowoso, dan S, warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. P diamankan di wilayah Tabanan, Bali, sementara S ditangkap di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari pelacakan telepon seluler milik korban yang dilaporkan hilang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendeteksi keberadaan telepon seluler yang dilaporkan hilang. Tim kemudian mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi,” ujar AKP Selimat.

Ponsel Korban Jadi Petunjuk Polisi

Dari pemeriksaan awal terhadap tersangka yang diamankan di Banyuwangi, penyidik memperoleh informasi bahwa telepon seluler tersebut diduga diperoleh dari Purnomo.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mendeteksi keberadaan Purnomo di wilayah Tabanan, Bali.

“Dari hasil pengembangan, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka lainnya di wilayah Tabanan, Bali. Tersangka kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Toko milik Mawati Br Sinaga di Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, menjadi sasaran.

Korban awalnya memperoleh informasi dari seorang saksi mengenai sejumlah barang yang hilang dari dalam toko. Setelah dilakukan pengecekan, dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp200 ribu diketahui raib.

Baca Juga:
Orang Tua Wajib Awasi Anak Naik Sepeda Listrik, Ini Pesan Polres Situbondo

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp5,58 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Situbondo untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga Purnomo menjalankan aksinya dengan cara masuk melalui bagian atap toko.

Pelaku diduga menaiki atap, kemudian merusak plafon untuk masuk ke dalam bangunan. Setelah berada di dalam toko, pelaku mengambil dua telepon seluler dan uang tunai milik korban.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi dalam pengungkapan tersebut. Di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon seluler OPPO Reno 11 Pro, serta dua kotak telepon seluler.

Penyidik masih memeriksa kedua tersangka untuk mengurai secara lengkap rangkaian peristiwa tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam perkara lain.

Purnomo disebut merupakan residivis kasus pencurian yang pernah beraksi di sejumlah wilayah, yakni Bondowoso, Situbondo, Jember, dan Banyuwangi. Sementara S disebut pernah terlibat perkara pencurian kayu di wilayah Banyuwangi.

Kasat Reskrim menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas,” pungkas AKP Selimat.

Atas perkara tersebut, tersangka P dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Sementara tersangka S yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP.

Polres Situbondo juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian diminta segera melapor melalui layanan kepolisian.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Masyarakat juga dapat menggunakan Aplikasi Super App Polri untuk mendapatkan layanan kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur,” pungkas AKP Selimat.