Portal Jatim

Orang Tua Wajib Awasi Anak Naik Sepeda Listrik, Ini Pesan Polres Situbondo

Redaksi
×

Orang Tua Wajib Awasi Anak Naik Sepeda Listrik, Ini Pesan Polres Situbondo

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Polres Situbondo mengingatkan masyarakat agar menggunakan sepeda listrik sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan faktor keselamatan. Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada para orang tua agar mengawasi anak-anak yang menggunakan sepeda listrik.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa kepolisian tidak melarang penggunaan sepeda listrik. Namun, kendaraan tersebut harus digunakan pada lokasi yang sesuai dengan aturan dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Dalam ketentuan tersebut, sepeda listrik dapat digunakan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu yang telah ditetapkan.

“Pada prinsipnya, imbauan ini kami sampaikan untuk mengutamakan keselamatan masyarakat. Sepeda listrik memiliki karakteristik yang berbeda dengan kendaraan bermotor maupun motor listrik, sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar AKBP Bayu, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, petugas akan mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif apabila menemukan penggunaan sepeda listrik di ruas jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan tersebut.

Pengendara akan dihentikan secara humanis dan diberikan pemahaman mengenai aturan penggunaan sepeda listrik. Petugas juga akan mengarahkan pengguna agar mengoperasikan kendaraan tersebut di kawasan yang diperbolehkan.

Kepolisian memberi perhatian khusus terhadap anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalur cepat atau ruas jalan dengan kepadatan kendaraan tinggi. Jika penggunaannya dinilai membahayakan, petugas dapat mengamankan sepeda listrik untuk sementara sebagai langkah pencegahan.

Selanjutnya, orang tua akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan sekaligus diberikan pemahaman mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Kami lebih mengedepankan edukasi dan pembinaan. Tetapi kalau penggunaannya sudah membahayakan keselamatan, terutama anak-anak yang berada di jalur cepat atau lalu lintas padat, tentu akan kami ambil langkah untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” jelasnya.

Baca Juga:
Tragis di Baluran, Penggembala Hilang 12 Hari, Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

Kapolres juga meminta orang tua tidak melepas pengawasan ketika anak menggunakan sepeda listrik. Menurutnya, kendaraan tersebut tetap dapat dimanfaatkan selama digunakan di tempat yang sesuai dengan ketentuan.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak. Silakan menggunakan sepeda listrik, tetapi gunakan pada tempat yang diperbolehkan, tertib, dan utamakan keselamatan. Jangan sampai karena ingin praktis justru membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkas AKBP Bayu.

Polres Situbondo berharap masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sepeda listrik dan ikut membangun budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan, kata kepolisian, harus menjadi pertimbangan utama setiap kali masyarakat menggunakan fasilitas jalan.