SITUBONDO — Aksi pencurian mobil pikap di Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, gagal setelah polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Seorang pria berinisial M (23) berhasil diamankan Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo kurang dari 15 menit setelah kendaraan dilaporkan dibawa kabur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi P 8193 EA yang diduga merupakan kendaraan hasil curian.
M diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Sementara seorang pria lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa itu terjadi Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 01.45 WIB di halaman rumah warga di Kampung Pandansari, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.
Anak Korban Dengar Suara Mesin
Sebelum kejadian, korban meminjam mobil pikap milik tetangganya untuk mengantarkan istrinya ke Bondowoso. Setelah kembali, kendaraan tersebut diparkir di halaman rumah.
Saat dini hari, anak korban mendengar suara mesin mobil menyala dari arah halaman. Ketika keluar rumah, ia mendapati kendaraan tersebut sudah dibawa pergi oleh orang yang tidak dikenal.
Anak korban kemudian berusaha mengejar sembari berteriak meminta pertolongan.
Dalam pelariannya, pelaku sempat menabrak kios bensin milik warga. Mobil kemudian terus melaju ke arah barat menuju Besuki.
Informasi pencurian tersebut diterima Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo yang sedang melaksanakan patroli kring serse. Petugas langsung bergerak mengejar kendaraan yang diduga dibawa kabur pelaku.
Polisi juga berkoordinasi dengan jajaran polsek di wilayah barat untuk melakukan penyekatan dan mempersempit ruang gerak pelaku.
Pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Kurang dari 15 menit, petugas berhasil menghentikan mobil pikap tersebut saat melintas di Jalan Raya Besuki, tepat di depan Mapolsek Besuki.
M berhasil diamankan bersama kendaraan yang diduga hasil curian. Namun, seorang pria lain yang diduga merupakan rekannya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
M dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pria yang melarikan diri tersebut.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Tim Macan Baluran.
“Begitu mendapat informasi adanya pencurian kendaraan, anggota langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek untuk melakukan penyekatan. Kurang dari 15 menit, satu orang pelaku berhasil diamankan bersama kendaraan yang dibawa kabur, sedangkan satu orang lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor dan masih dalam pengejaran,” kata AKP Selimat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga menyasar kendaraan yang sedang diparkir. Polisi menduga kunci kontak dirusak menggunakan kunci T sebelum mobil dibawa kabur.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu unit Daihatsu Grand Max warna hitam nomor polisi P 8193 EA, satu buah kunci T, dua buah anak kunci mobil, satu buah anak kunci sepeda motor, serta dua unit telepon seluler.
Penyidik masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta kemungkinan hubungan tersangka dengan kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini untuk mengungkap perkara secara tuntas, termasuk mencari keberadaan pihak lain yang diduga terlibat,” ujar AKP Selimat.
Polisi Ingatkan Warga
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir, baik di rumah maupun tempat umum.
Kendaraan hendaknya selalu dikunci dengan baik dan pemilik tidak meninggalkan kunci pada kendaraan. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Masyarakat juga dapat menggunakan Super App Polri untuk mendapatkan layanan kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkas AKP Selimat.











