Portal Jatim

Polres Situbondo Bongkar Penipuan Tukar Uang Lebaran, 20 Korban Rugi Puluhan Juta

Redaksi
×

Polres Situbondo Bongkar Penipuan Tukar Uang Lebaran, 20 Korban Rugi Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO — Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat diingatkan untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan. Salah satunya adalah penipuan berkedok jasa penukaran uang baru yang marak terjadi saat momen Lebaran.

Peringatan ini disampaikan menyusul keberhasilan Satreskrim Polres Situbondo dalam mengungkap kasus penipuan berantai pada Jumat (20/3/2026). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RPWA alias J (20), warga Kecamatan Panarukan.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban, mahasiswi asal Desa Bugeman, Kecamatan Kendit.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/3/2026), saat korban melihat unggahan status WhatsApp milik tersangka yang menawarkan jasa penukaran uang baru pecahan Rp2.000 hingga Rp20.000. Pelaku menetapkan tarif jasa antara Rp36.000 hingga Rp45.000 per bendel.

“Karena tertarik, korban akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku sebanyak dua kali pada malam harinya. Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp2.135.000,” ungkap AKP Agung.

Setelah menerima uang, pelaku berjanji akan menyerahkan uang pecahan baru dalam waktu tiga hari. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak pernah diberikan kepada korban.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban tidak hanya satu orang. Tersangka diketahui telah menjalankan aksinya terhadap sedikitnya 19 korban lainnya dengan modus serupa.

“Total kerugian yang dialami oleh 20 orang korban ini mencapai Rp34.260.000,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel iPhone XR, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti transfer dari berbagai rekening bank dan dompet digital.

Baca Juga:
Polres Situbondo Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Pelaku Gunakan Sedan Modifikasi Angkut 180 Liter

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait penipuan berkelanjutan. Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan melakukan penukaran uang hanya di tempat resmi seperti perbankan guna menghindari kejadian serupa.