Portal DIY

Eko Suwanto Minta Menkeu Baru Normalisasi Anggaran Daerah

Portal Indonesia
×

Eko Suwanto Minta Menkeu Baru Normalisasi Anggaran Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto (Portal Indonesia/Bambang S)

YOGYAKARTA – Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto berharap Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru, Suahasil Nazara, dapat menormalisasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya dengan membatalkan kebijakan pemangkasan anggaran yang berdampak terhadap kapasitas fiskal daerah.

Menurut Eko, otonomi daerah dan desentralisasi harus menjadi dasar dalam hubungan keuangan pusat dan daerah. Pembangunan Indonesia, kata dia, idealnya tidak hanya dilakukan secara top-down, tetapi dimulai dari desa, kelurahan, kabupaten/kota hingga provinsi. “Harapan kita, beliau bisa mengkhidmati makna otonomi daerah dan desentralisasi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Eko kepada awak media di Gedung DPRD DIY Jalan Malioboro,  Selasa (15/9/2026).

Ia menilai Suahasil memiliki pengalaman panjang di Kementerian Keuangan, termasuk di bidang kebijakan fiskal. Karena itu diharapkan Menkeu baru dapat memahami kebutuhan fiskal pemerintah daerah.

Menurutnya, terdapat tiga pos anggaran yang perlu dinormalisasi. Pertama, dana desa yang menurutnya mengalami pemangkasan cukup besar.

Di DIY, Eko menyebut pemangkasan dana desa mencapai rata-rata 74 persen. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap kemampuan desa dalam menjalankan pembangunan.

“Dana desa yang kemarin terpotong 74 persen, harapan kita bisa dikembalikan untuk membangun desa. Kalau perlu penyempurnaan tata kelola, kita perbaiki bersama. Bukan kemudian fiskalnya dicabut,” ujarnya.

Kedua, Eko meminta transfer ke daerah untuk kabupaten/kota dikembalikan ke kondisi normal. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kemampuan fiskal lima kabupaten/kota di DIY.

Ketiga, lanjutnya,  Dana Keistimewaan (Danais) DIY dikembalikan ke besaran sebelumnya. Ia menjelaskan, Danais yang tercantum dalam evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD DIY 2026 mencapai Rp1,581 triliun. Namun, dalam rapat pemerintah pusat pada 23 Januari 2026, anggaran tersebut dipangkas menjadi Rp1 triliun. Pemangkasan itu kemudian ditindaklanjuti Pemda DIY melalui perubahan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2025 menjadi Pergub Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga:
DPRD DIY Sampaikan Duka Mendalam Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Eko juga mencermati dampak pemangkasan anggaran terhadap total belanja daerah DIY. Dalam APBD 2026 yang ditetapkan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025, belanja daerah tercatat Rp5,416 triliun.

Setelah dilakukan sejumlah perubahan melalui Pergub, posisi belanja daerah dalam perubahan keempat melalui Pergub Nomor 22 Tahun 2026 menjadi Rp4,835 triliun.

“Artinya, dari Perda Nomor 9 Tahun 2025 sampai perubahan keempat Pergub Nomor 22 Tahun 2026 ada penurunan belanja sejumlah Rp581 miliar,” katanya.

Eko menilai penurunan kapasitas fiskal tersebut menjadi persoalan serius bagi DIY. Sebab, DIY dinilai tidak memiliki sumber daya alam yang memadai sebagai sumber pendapatan daerah.

Di sisi lain, ia meminta pemerintah daerah tidak menaikkan pajak maupun retribusi daerah untuk menutup dampak pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat.

“Kita selalu meminta kepada Pemda DIY maupun kabupaten/kota untuk tidak menaikkan pajak daerah maupun retribusi daerah,” ujarnya.

Ia berharap kehadiran Menkeu baru dapat memperbaiki kebijakan fiskal sehingga kapasitas keuangan daerah kembali sehat tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan pajak dan retribusi.

“Harapan kita dengan hadirnya Menteri Keuangan baru ini bisa memperbaiki hubungan keuangan antara pusat dan daerah,” pungkasnya (bams)