KOTA MALANG — Peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Di Kota Malang, persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian lebih karena kota ini dikenal sebagai pusat pendidikan, pariwisata, sekaligus wilayah dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Upaya mencegah sekaligus memberantas narkoba pun tidak cukup hanya mengandalkan kepolisian. Peran keluarga, lingkungan pendidikan, serta masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang peredaran narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono dalam Dialog Publik bertema “Darurat Narkoba: Ancaman Nyata terhadap Generasi Muda dan Masa Depan Bangsa” yang digelar Republik Mahasiswa Ngali (Reman Malang) di ruang rapat DPRD Kota Malang, Senin (14/9/2026).
Hendro menjelaskan, dampak penyalahgunaan narkoba tidak berhenti pada persoalan kesehatan. Penggunaan narkotika juga dapat memengaruhi kemampuan kognitif, memicu gangguan psikologis, menurunkan produktivitas, hingga berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia.
Jika dibiarkan, persoalan tersebut berpotensi meluas ke berbagai aspek kehidupan sosial dan mengancam masa depan generasi muda.
Pola Peredaran Narkoba Terus Berkembang
Menurut Hendro, kewaspadaan perlu terus ditingkatkan karena pola peredaran narkoba mengalami perkembangan. Berdasarkan bahan paparan Polresta Malang Kota, penggunaan narkotika sintetis dan obat-obatan terlarang jenis baru menunjukkan peningkatan.
Perkembangan teknologi juga dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkoba. Media sosial hingga pasar gelap daring disebut menjadi salah satu sarana yang digunakan untuk memperluas distribusi barang terlarang tersebut.
Kota Malang sendiri memiliki sejumlah karakteristik yang membuatnya berpotensi menjadi sasaran peredaran narkoba. Selain menjadi daerah penunjang pariwisata, kota ini merupakan kawasan pendidikan dengan lebih dari 62 perguruan tinggi.
Banyaknya tempat hiburan, posisi sebagai daerah transit, serta populasi usia muda yang terus berkembang menjadi faktor lain yang perlu diwaspadai.
Kasus Narkoba Masih Tinggi
Dari sisi penegakan hukum, data Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang dipaparkan dalam forum menunjukkan masih tingginya perkara narkoba.
Sepanjang 2025 tercatat 270 kasus dengan 266 tersangka. Sementara hingga Agustus 2026, jumlah perkara mencapai 275 kasus dengan 276 tersangka.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus narkoba masih menjadi salah satu fokus utama kepolisian di wilayah Kota Malang.
Hendro juga memaparkan sejumlah perkara yang ditangani kepolisian memiliki keterkaitan dengan dugaan jaringan peredaran antarwilayah. Ganja dan sabu menjadi bagian dari perkara yang melibatkan jaringan tersebut.
Besarnya potensi pasar di Kota Malang disebut menjadi salah satu faktor yang diduga mendorong jaringan peredaran narkoba menyasar wilayah tersebut.
Namun, Hendro menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum.
Edukasi Harus Dekat dengan Generasi Muda
Langkah preventif dan edukasi perlu diperkuat dengan pendekatan yang sesuai dengan karakter generasi muda. Salah satunya melalui pemanfaatan video atau film bertema bahaya narkoba serta kegiatan olahraga.
“Upaya pencegahan harus dilakukan bersama, dengan pendekatan yang dekat dengan generasi muda,” kata Hendro.
Di lingkungan masyarakat, Polresta Malang Kota juga mendorong pembentukan kampung bebas narkoba. Selain itu, pemasangan CCTV di lokasi yang dianggap rawan transaksi serta menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dinilai penting.
Berbagai langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepedulian warga sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
Tak kalah penting, keluarga dinilai menjadi benteng pertama dalam melindungi anak dan remaja dari pengaruh narkoba.
Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, perhatian terhadap lingkungan pergaulan, serta edukasi mengenai bahaya narkotika perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dengan begitu, perubahan perilaku yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba dapat dikenali lebih awal.
Penyalahguna Juga Perlu Mendapat Rehabilitasi
Penanganan persoalan narkotika tidak hanya berorientasi pada pemberantasan peredaran. Aspek rehabilitasi bagi penyalahguna juga menjadi bagian penting dalam penanganannya.
Dalam bahan paparan disebutkan, penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dialog publik tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman generasi muda, khususnya mahasiswa dan mahasiswi, mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Melalui kolaborasi antara kepolisian, keluarga, kampus, dan masyarakat, upaya pencegahan diharapkan tidak hanya dilakukan ketika kasus sudah terjadi, tetapi dimulai dari lingkungan terdekat generasi muda.











