SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai mendorong pembaruan payung hukum terkait ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
Langkah tersebut ditandai dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).
Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Sidoarjo dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, hingga insan pers.
Nota penjelasan Raperda disampaikan langsung Bupati Sidoarjo H Subandi di hadapan peserta rapat paripurna.
Subandi menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut merupakan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu menempatkan urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Pemerintah daerah wajib menjamin terciptanya situasi dan kondisi daerah yang tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Sidoarjo. Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” ujar Subandi.
Regulasi Lama Dinilai Perlu Diperbarui
Pengajuan Raperda tersebut sekaligus menjadi langkah Pemkab Sidoarjo memperbarui regulasi yang selama ini berlaku.
Sidoarjo sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Namun, pemerintah daerah menilai perkembangan sosial dan perubahan pola kehidupan masyarakat membutuhkan aturan yang lebih adaptif.
Dinamika sosial, tantangan globalisasi, serta kebutuhan hukum yang terus berkembang menjadi sejumlah pertimbangan dalam penyusunan regulasi baru.
Pemkab Sidoarjo juga menilai diperlukan aturan dengan cakupan lebih komprehensif untuk menjadi dasar penyelenggaraan ketertiban di tengah persoalan masyarakat yang semakin beragam.
Salah satu perubahan utama dalam Raperda tersebut adalah perluasan ruang lingkup ketertiban umum. Jika aturan sebelumnya mengatur delapan tertib, dalam rancangan baru cakupannya diperluas menjadi 16 tertib.
Tak hanya mengatur ketertiban umum, Raperda tersebut juga memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Linmas), kewenangan pemerintah daerah, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.
Aspek penegakan regulasi turut diperkuat. Raperda mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menegakkan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati.
Secara keseluruhan, Raperda tersebut terdiri atas 13 bab dengan materi pengaturan yang lebih luas dibandingkan regulasi sebelumnya.
Ditujukan Menjawab Perubahan Masyarakat
Subandi mengatakan, perubahan kondisi masyarakat membutuhkan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan zaman.
Menurutnya, ketertiban umum tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan aturan. Lebih jauh, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya kondisi yang aman dan nyaman bagi aktivitas sosial maupun kegiatan ekonomi masyarakat.
“Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama,” tegasnya.
Setelah nota penjelasan disampaikan dalam rapat paripurna, pembahasan Raperda selanjutnya akan dilakukan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Tahapan tersebut menjadi ruang untuk mengkaji sekaligus menyempurnakan materi rancangan regulasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemkab Sidoarjo berharap pembahasan berlangsung secara intensif sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menyesuaikan perkembangan masyarakat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi warga.









