Berita

PERINTIS 10 Hari Percepat Peralihan Hak, Warga Jakarta Utara Rasakan Manfaatnya

Redaksi
×

PERINTIS 10 Hari Percepat Peralihan Hak, Warga Jakarta Utara Rasakan Manfaatnya

Sebarkan artikel ini
Warga Jakarta Utara, Dewi Himjati, menunjukkan sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

JAKARTA – Upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pelayanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.

Program tersebut memberikan kemudahan bagi pemilik tanah untuk memperoleh sertipikat hasil proses peralihan hak dalam waktu yang lebih singkat, sehingga sertipikat dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Salah satu warga Jakarta Utara, Dewi Himjati, mengaku merasakan langsung manfaat layanan tersebut. Ia mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurut Dewi, percepatan proses tersebut sangat membantu, terutama karena sertipikat dapat segera digunakan untuk mendukung kebutuhan permodalan.

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara yang dinilai telah menjalankan layanan PERINTIS sesuai dengan target waktu yang ditetapkan.

Dewi menyebut proses peralihan hak atas sertipikat miliknya bahkan dapat diselesaikan sebelum batas waktu 10 hari.

“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu gambaran dari manfaat transformasi pelayanan pertanahan yang terus didorong Kementerian ATR/BPN. Percepatan layanan tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan, tetapi juga membutuhkan koordinasi antara sejumlah pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya sinergi antara BPN, pemerintah daerah, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam mempercepat proses tersebut.

Baca Juga:
Sekjen ATR/BPN Instruksikan Evaluasi Berkala, Target Capaian Kinerja 2026 Dipatok 98 Persen

Menurut Nusron, PPAT memiliki peran dalam proses pengecekan serta pembuatan akta, sedangkan pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berkaitan dengan proses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal itu disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada IPPAT dan BPKAD se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat, 4 September 2026.

“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini BPKAD, sama IPPAT harus kompak,” kata Nusron.

Ia menegaskan, kolaborasi tersebut diperlukan agar proses peralihan hak dapat berjalan lebih cepat sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” lanjutnya.

Dengan semakin terintegrasinya proses pelayanan, program PERINTIS diharapkan mampu memangkas waktu tunggu masyarakat dalam memperoleh sertipikat hasil peralihan hak. Sertipikat yang telah selesai pun dapat lebih cepat dimanfaatkan, baik untuk kebutuhan administrasi, transaksi maupun sebagai bagian dari dukungan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat.

Program percepatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar semakin efektif, terintegrasi, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.