Portal Jatim

Dr. W.P. Djatmiko: Presiden sebagai Panglima dalam Melawan Banalitas Korupsi

Portal Indonesia
×

Dr. W.P. Djatmiko: Presiden sebagai Panglima dalam Melawan Banalitas Korupsi

Sebarkan artikel ini
Dr. W.P. Djatmiko

NGANJUK – Dalam lanskap politik dan hukum Indonesia belakangan ini, berita tentang operasi tangkap tangan (OTT), penggeledahan lembaga negara, hingga penetapan tersangka kasus korupsi seolah telah menjadi menu harian.

Pembicaraan mengenai potensi kerugian negara yang menyentuh angka triliunan rupiah tidak lagi memicu keprihatinan yang mendalam. Publik justru meresponsnya dengan kelakar sinis, helaan napas letih, atau sikap acuh tak acuh.

Fenomena ini menandai bergesernya korupsi dari sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menjadi sebuah banalitas atau sesuatu yang biasa, lumrah, dan seakan menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut nadi tata kelola pemerintahan kita.

Banalitas korupsi terjadi ketika tindakan curang dan penyalahgunaan wewenang tidak lagi dipandang sebagai kejahatan moral yang merusak, melainkan sekadar “biaya administrasi” atau prosedur tak tertulis yang harus dilalui.

Ketika transparansi ditukar dengan kompromi di bawah meja, integritas perlahan terpinggirkan. Banyaknya kasus yang belakangan ini menyeret berbagai pejabat publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, menunjukkan betapa berakarnya kompromi tersebut. Korupsi tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh segelintir oknum, melainkan berlangsung secara sistemik, berjamaah, dan tanpa rasa bersalah.

Rangkaian kasus yang mengemuka belakangan ini memperlihatkan bahwa korupsi telah menyentuh berbagai sektor strategis, mulai dari tata kelola komoditas pertambangan, pembiayaan dan kredit perbankan, hingga pengadaan sarana publik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan

melalui penindakan terhadap perkara yang telah terjadi. Pencegahan, pembenahan sistem, dan kepemimpinan yang memiliki komitmen kuat menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Dalam buku yang berjudul Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Integralistik (Thafa Media, 2025), Dr. W. P Djatmiko, menyebutkan Presiden sebagai panglima tertinggi dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga:
DR. W.P Djatmiko: PK Diajukan, Penundaan Eksekusi Dimohonkan dalam Sengketa Tanah di Kediri

Pandangan tersebut memberikan penekanan bahwa pemberantasan korupsi bukan semata-mata tugas lembaga antikorupsi atau aparat penegak hukum.

Menurut penulis buku tersebut, kepemimpinan Presiden menjadi penting karena political will, arah kebijakan, dan ketegasan dari pucuk pemerintahan akan menentukan seberapa kuat negara menghadapi korupsi.

Gagasan tersebut menjadi relevan ketika korupsi mulai kehilangan daya kejutnya di tengah masyarakat. Presiden, dalam posisi strategisnya, tidak hanya dituntut memastikan penegakan hukum berjalan, tetapi juga membangun sistem pemerintahan yang menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Keteladanan dari tingkat tertinggi negara akan menjadi pesan bagi birokrasi bahwa korupsi bukan bagian dari kelaziman administrasi, melainkan penyimpangan yang harus dicegah dan ditindak.

Oleh karena itu, mereduksi banalitas korupsi membutuhkan pembenahan menyeluruh, yakni mulai dari penguatan pengawasan internal, reformasi birokrasi, transparansi pengelolaan anggaran, serta penegakan hukum yang konsisten. Penindakan juga perlu diarahkan pada pemulihan kerugian negara dan penelusuran hasil kejahatan, sehingga pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan pelaku.

Pada saat yang sama, masyarakat memiliki peran dalam memutus normalisasi korupsi. Suap kecil, pungutan tidak resmi, atau kompromi terhadap penyalahgunaan kewenangan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Pendidikan integritas dalam keluarga dan lembaga pendidikan menjadi fondasi untuk membentuk generasi yang tidak memandang korupsi sebagai jalan pintas.

Menurut Dennyk Felicia Trionita, Legal Consultant pada Kantor Hukum Dr. Djatmiko and Partners di kantor jakarta, pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari seberapa banyak pelaku yang berhasil diproses secara hukum, tetapi juga dari kemampuan negara membangun sistem yang mencegah korupsi kembali berulang.

“Ketika korupsi mulai dianggap sebagai sesuatu yang biasa, tantangan terbesar bukan hanya menghukum pelakunya, tetapi mengembalikan kesadaran bahwa korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik,” ujarnya.

Baca Juga:
Gerindra Kendal Gelar Sarasehan dan Buka Bersama, Kader Diminta Kawal Program Presiden

Pada akhirnya, maraknya perkara korupsi seharusnya menjadi alarm, bukan sekadar berita rutin. Pemikiran ahli hukum pidana, Dr. W.P. Djatmiko, mengenai Presiden sebagai panglima pemberantasan korupsi mengingatkan bahwa perang melawan korupsi membutuhkan political will dalam artian yang luas dari kepala negara, penegakan hukum yang kuat, dan pembenahan sistem secara berkelanjutan.

Korupsi tidak boleh dibiarkan kehilangan sifat tercelanya hanya karena terlalu sering terjadi. Negara harus memastikan bahwa kejujuran, integritas, dan kepentingan rakyat tetap menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Sr)