PURWOKERTO — Tabir gelap yang menyelimuti proyek perumahan komersial Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, akhirnya tersingkap.
Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas bertindak tegas dengan menaikkan status hukum dua elite pengembang perumahan tersebut menjadi tersangka atas dugaan kejahatan perlindungan konsumen dan manipulasi perizinan.
Dua sosok yang terseret dalam pusaran hukum ini adalah Nasir Abdullah (Direktur Utama PT Linggarjati) dan Ali Rofi Basalamah (Direktur Operasional Sapphire Mansion).
Selama ini, keduanya dikenal luas sebagai figur kuat dalam industri properti di kawasan Banyumas Raya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, melalui Kasatreskrim Kompol Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasari bukti permulaan yang cukup terkait pelanggaran regulasi jual beli hunian serta legalitas perizinan yang cacat hukum.
“Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan resmi terhadap kedua tersangka, yakni Nasir dan Ali Rofi. Pokok perkara ini menyasar pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama terkait objek jual beli rumah yang menyalahi ketentuan legalitas,” ujar Kompol Ardi Kurniawan, Senin (28/9/2026).
Pemicu Skandal: Mimpi Buruk Konsumen dan Kerugian Miliaran Rupiah
Praktik culas ini mulai terbongkar setelah Hendy Saputra, salah satu debitur yang membeli unit rumah sejak Desember 2018 seharga Rp800 juta, berupaya mengajukan top-up Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Januari 2024. Niat tersebut mendadak kandas lantaran pihak perbankan menolak permohonannya secara tegas.
Inspeksi internal bank menyibak fakta mengejutkan: unit hunian tipe 54/105 di Jalan Mandirilla Nomor 14 yang ditempati Hendy ternyata berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah.
Mengalami kerugian materiil hingga mendekati Rp1 miliar, Hendy lantas menempuh jalur hukum. Kasus ini disinyalir hanyalah puncak gunung es dari skandal yang lebih besar, mengingat ada sekitar 300 unit rumah di kawasan Sapphire Mansion yang berdiri di atas skema perizinan bermasalah.
”Di sertifikat rumah saya tertulis ‘rumah sangat sederhana’. Padahal, harga pasaran hunian di Sapphire Mansion Karangrau dibanderol mulai Rp600 juta hingga Rp1,5 miliar. Ini jelas menabrak SK Gubernur, sebab penetapan awal lahan tersebut ditujukan khusus untuk rumah sangat sederhana,” ungkap Hendy.
Dugaan Alih Fungsi Lahan Kas Desa:
Dari Subsidi Jadi Komersial Elite
Kuasa hukum pelapor, Djoko Susanto, S.H., soroti akar masalah yang tidak sekadar berputar pada ketiadaan IMB. Menurutnya, ada dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan peruntukan tanah kas desa.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, alokasi lahan tersebut awalnya diperuntukkan bagi program perumahan bersubsidi, hunian sederhana, dan rumah sangat sederhana untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Namun dalam praktiknya, pengembang disinyalir ‘menyulap’ kawasan tersebut menjadi hunian mewah berskala komersial dengan nilai fantastis.
Atas eskalasi penyidikan ini, tim kuasa hukum mendesak kepolisian bergerak cepat agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas demi menjamin kepastian hukum serta memulihkan hak-hak konsumen.
Meski Nasir Abdullah dan Ali Rofi Basalamah saat ini belum ditahan, Polresta Banyumas memastikan proses hukum akan dikawal secara ketat hingga seluruh konstruksi tindak pidana—mulai dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen hingga dugaan penipuan—terbongkar secara terang benderang. (trs)











