Portal Jatim

Ancam Petugas dengan Celurit Saat Dikejar, Satu Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Redaksi
×

Ancam Petugas dengan Celurit Saat Dikejar, Satu Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG – Aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga nekat mengancam petugas menggunakan senjata tajam jenis celurit berakhir dengan penangkapan. Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan satu tersangka berinisial FR (39), sementara tiga rekannya masih buron.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di Jalan Semanggi Barat Nomor 29, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/336/X/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 November 2026.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono, menjelaskan bahwa korban bernama Senan Baskuro sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 3618 ADG di halaman rumahnya pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat diparkir, kendaraan tersebut sudah dalam kondisi terkunci setang. Sementara kunci kontak disimpan di dalam rumah.

Namun, sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Pagar rumah juga ditemukan dalam kondisi terbuka.

“Awalnya kendaraan sudah dikunci setang, sedangkan kunci motor diletakkan di dalam rumah. Namun, sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya, korban baru mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula,” ungkap Ipda Lukman.

Tidak lama setelah kejadian, korban memperoleh informasi dari kepolisian bahwa sepeda motornya telah ditemukan. Korban kemudian diminta membuat laporan resmi untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.

Berbekal laporan dan informasi mengenai maraknya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang, tim gabungan opsnal Polresta Malang Kota bersama jajaran polsek melakukan penyelidikan melalui kegiatan kring serse.

Baca Juga:
73 Angkot Gratis Diluncurkan di Kota Malang, Kapolresta Dorong Tekan Risiko Kecelakaan Pelajar

Dari hasil pemantauan, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi curanmor di kawasan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga Jalan Raya Singosari, Kelurahan Pagentan, Singosari,” ujar Ipda Lukman.

Situasi sempat memanas ketika petugas berupaya menghentikan para terduga pelaku. Salah satu orang diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit, sementara sejumlah orang lainnya melakukan perlawanan.

“Saat hendak dihentikan, salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Situasi tersebut juga diwarnai perlawanan dari sejumlah orang yang berada di lokasi,” papar Ipda Lukman.

Dalam kejadian tersebut, FR akhirnya berhasil diamankan. Sementara tiga orang lainnya, masing-masing berinisial SF, RH, dan UD, melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pemeriksaan awal, FR mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama ketiga rekannya di tiga lokasi berbeda. Polisi masih mengembangkan penyidikan sekaligus memburu para pelaku yang belum tertangkap.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas informasi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang. Kami mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pencarian,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat, satu telepon genggam, satu helm, satu kunci T beserta tiga mata kunci, satu alat pembuka magnet, satu senjata tajam jenis celurit, serta dua jaket yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, FR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan kepada kejaksaan.

Baca Juga:
Polresta Malang Kota Selidiki Pembuangan Bayi dalam Kardus di Sukun, CCTV Ditelusuri

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan juga disarankan untuk meminimalkan risiko pencurian.

Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. (Junaedi)