Portal Jatim

Sidang Permohonan PHPU Ijazah Wapres Gibran di MK Cacat Logika Ketatanegaraan

Andre Prisna P
×

Sidang Permohonan PHPU Ijazah Wapres Gibran di MK Cacat Logika Ketatanegaraan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD RI, Supriyanto

JAKARTA – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mengandung cacat logika ketatanegaraan, hukum, dan demokrasi. Hal itu disampaikan Anggota DPR RI, Drs. Supriyanto.

Menurut Supriyanto, ada sejumlah aspek fundamental yang terabaikan dalam permohonan yang baru diajukan pada 2026 tersebut, padahal Pilpres 2024 telah selesai dan hasilnya telah berkekuatan hukum tetap.

Pertama, dari sisi waktu permohonan. Supriyanto menegaskan, permohonan PHPU memiliki batasan waktu yang sangat ketat setelah hasil pemilu ditetapkan dan diumumkan oleh KPU.

“Permohonan PHPU yang diajukan jauh setelah pemilu selesai dinilai melampaui batas waktu. Sehingga sengketa hasil Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026 semestinya sudah tidak dapat diterima,” ujarnya.

Kedua, soal kedudukan hukum atau legal standing. Ia menjelaskan, pihak yang berhak mengajukan permohonan PHPU hanyalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkontestasi dalam Pilpres.

“Bukan pihak lain di luar peserta pemilu. Ini prinsip dasar dalam hukum acara MK untuk sengketa Pilpres,” katanya.

Ketiga, prinsip demokrasi dan kepastian hukum. Supriyanto menyebut salah satu prinsip demokrasi adalah adanya kepastian hukum.

“Proses dan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu berakhir setelah pasangan calon terpilih mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan MPR RI. Ketika Presiden dan Wakil Presiden sudah dilantik, maka seluruh tahapan pemilu telah selesai secara konstitusional,” jelasnya.

Lalu bagaimana jika Wakil Presiden dianggap bermasalah terkait persyaratan ijazah?

Supriyanto menegaskan, jalurnya bukan lagi melalui PHPU, melainkan melalui mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Baca Juga:
Komisi IX DPR Tekankan Pentingnya Gizi dan Penguatan Keluarga dalam Sosialisasi MBG di Sidoarjo

Menurut Pasal 7A, Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, meliputi: pengkhianatan terhadap negara, korupsi atau penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

Adapun mekanismenya diatur dalam Pasal 7B UUD 1945 yang merupakan proses hukum sekaligus politik yang bertahap:

1. Usulan DPR: Usul pemberhentian diajukan oleh DPR kepada MPR, yang harus didahului dengan hak menyatakan pendapat yang didukung oleh kuorum dan suara minimal anggota DPR.

2. Pemeriksaan Mahkamah Konstitusi: Sebelum dibawa ke MPR, DPR wajib mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi syarat.

3. Sidang Paripurna MPR: Jika MK memutuskan Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran yang didakwakan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengambil keputusan akhir pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jadi logika ketatanegaraannya harus lurus. PHPU bukan alat untuk mengevaluasi syarat ijazah Wapres yang sudah menjabat dua tahun. Kalau ada dugaan tidak memenuhi syarat, konstitusi sudah menyediakan jalurnya melalui Pasal 7A dan 7B. Bukan lewat sengketa hasil pemilu yang sudah kedaluwarsa,” pungkas Supriyanto. (Muh Nurcholis)