Portal Jatim

Digugat Sengketa Lahan KDMP, Pemdes Rejoso Lor dan Kecamatan Siap Hadapi Sidang Lanjutan

Redaksi
×

Digugat Sengketa Lahan KDMP, Pemdes Rejoso Lor dan Kecamatan Siap Hadapi Sidang Lanjutan

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Pemerintah Desa Rejoso Lor dan Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, menyatakan siap menghadapi proses persidangan lanjutan terkait gugatan sengketa lahan yang kini telah dibangun untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor.

Perkara tersebut berlanjut ke tahap persidangan setelah upaya mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan tidak mencapai kesepakatan. Gugatan diajukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Tam, dengan Pemerintah Desa Rejoso Lor sebagai tergugat I, sedangkan Kecamatan Rejoso dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai turut tergugat II dan III.

Kepala Desa Rejoso Lor, Abd. Rohman, didampingi Sekretaris Desa Misbah Zunib, menyampaikan bahwa pihak desa tidak menemukan catatan pengajuan konversi tanah yang diklaim penggugat sejak 1932 hingga saat ini.

“Intinya yang katanya diajukan (konversi), itu tidak pernah terjadi dan datanya di desa juga tidak ada,” ujar Misbah, Selasa (13/10/2026).

Pemdes Sebut Letter C 409 Bukan Objek Sengketa

Terkait Letter C Nomor 409 dan surat keterangan ahli waris yang diterbitkan pada 2000 oleh mantan kepala desa, pihak Pemerintah Desa Rejoso Lor membenarkan keberadaan dokumen tersebut. Namun, menurut mereka, tanah yang tercantum dalam surat itu bukan merupakan objek yang kini disengketakan.

Misbah menjelaskan, berdasarkan penelusurannya terhadap surat keterangan waris tersebut, lokasi tanah yang dimaksud berada di belakang lahan sengketa.

“Jadi waktu zamannya almarhum Pak Tris (mantan kepala desa), saya mempelajari surat waris itu tidak menyebut objek tersebut. Tapi objeknya ada di belakang tanah sengketa, bukan yang saat ini disengketakan,” terangnya.

Ia juga menyebut lahan yang menjadi objek gugatan selama ini tidak dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan. Menurutnya, kondisi tanah tersebut telah lama terbengkalai.

Baca Juga:
HUT ke-81 RI, Satlantas Polres Pasuruan Kota Bagikan SIM Gratis Lewat Program SAE

“Jadi mulai dari dulu, lahan ini (yang disengketakan) kondisinya terbengkalai dan tidak pernah ada aktivitas seperti ditanami untuk persawahan, kebun, ya wes terlantar seperti lahan yang ada di sekitarnya saat ini,” ungkap Misbah.

Kepala Desa Rejoso Lor, Abd. Rohman, menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menelusuri informasi terkait klaim pengajuan konversi tersebut. Dari penelusuran dan komunikasi dengan sejumlah mantan pejabat desa, ia mengaku tidak memperoleh keterangan bahwa pengajuan itu pernah dilakukan.

Menurut Rohman, informasi tersebut juga diperoleh dari seorang mantan sekretaris desa atau carik yang pernah bertugas sebelum kepala desa sebelumnya, Robert.

“Di eranya sebelum Pak Robert, kebetulan saya pernah tanya, kan dia mantan Carik ternyata itu tidak pernah diajukan. Jadi ada tiga kepala desa yang masih hidup antara yang masih menjabat maupun purna tugas, itu (penggugat) tidak pernah mengajukan,” imbuhnya.

Kecamatan Serahkan Penyelesaian kepada Pengadilan

Sementara itu, Camat Rejoso, Cahyo Fajar Rahmanto, selaku turut tergugat II, menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak penggugat.

Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan siap mengikuti tahapan persidangan berikutnya dan menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan.

“Kita artinya sudah siap, dan akan mengikuti proses persidangan selanjutnya. Biar nanti pengadilan yang menentukan ya,” tegas Cahyo saat ditemui di kantornya, Kamis (15/10/2026) siang.

Dengan belum tercapainya kesepakatan melalui mediasi, sengketa lahan yang disebut sebagai tanah eigendom dan kini digunakan untuk pembangunan KDMP di Dusun Kedungbendo tersebut akan berlanjut melalui mekanisme persidangan.

Klaim mengenai riwayat penguasaan tanah, dokumen kepemilikan, serta status hukum objek sengketa selanjutnya menjadi bagian yang perlu diuji dalam proses persidangan. Adapun kepastian mengenai hak atas lahan tersebut menunggu penilaian dan putusan pengadilan yang berwenang.

Baca Juga:
PT Cakrawala Cita Satnusa Bantah Terlibat Dugaan Penipuan Pencaker, Dirut Siap Tempuh Jalur Hukum

(Eko)