PROBOLINGGO – LBH Justisia Arunakara Indonesia mengapresiasi langkah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo dalam menyikapi polemik Yayasan/Lembaga Ihyaul Islam Prasi Gading. Sikap Kemenag dinilai mengedepankan profesionalitas, netralitas, serta kehati-hatian administratif dengan tetap menghormati proses hukum.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul terbitnya surat tanggapan resmi Kemenag Kabupaten Probolinggo Nomor B/644/Kk.13.08.02/HM.01/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada Umar Fauzi selaku kuasa hukum.
Umar Fauzi menilai, langkah Kemenag yang tidak terburu-buru mengambil sikap di tengah polemik kelembagaan merupakan pendekatan yang tepat. Menurutnya, persoalan semacam ini perlu diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur administrasi yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak tertentu.
“Kami mengapresiasi Kemenag Kabupaten Probolinggo yang telah menunjukkan sikap profesional, netral, dan tidak terburu-buru dalam menyikapi polemik ini. Menurut kami, setiap persoalan kelembagaan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum, bukan melalui klaim sepihak,” ujar Umar Fauzi.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan dokumen Akta Notaris Nomor AHU-0013311, AH.01.12 Tahun 2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang dibuat oleh Notaris Bahrul Ulum, S.H., M.Kn. Dokumen tersebut disampaikan sebagai bagian dari kelengkapan administratif dalam persoalan yang tengah menjadi perhatian tersebut.
Bagi LBH Justisia Arunakara Indonesia, penghormatan terhadap prosedur hukum menjadi hal penting agar polemik tidak berkembang menjadi persoalan yang berlarut-larut. Setiap pihak yang merasa keberatan diharapkan menggunakan jalur penyelesaian yang sah serta menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum, dan menjaga kondusivitas. Jangan sampai polemik ini mengganggu kegiatan pendidikan maupun kepentingan para siswa,” tegas Fauzi.
Ia juga berharap sikap Kemenag Kabupaten Probolinggo dapat menjadi pijakan bagi penyelesaian persoalan secara proporsional. Dengan demikian, perbedaan pandangan terkait kelembagaan dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat tanpa mengorbankan kepentingan peserta didik.
LBH Justisia Arunakara Indonesia menegaskan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung. Keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di lingkungan Yayasan Ihyaul Islam Prasi Gading diharapkan tetap terjaga, sembari seluruh pihak menghormati prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.











