Portal Jateng

Dugaan Pencopotan Spanduk Penutupan Sementara PT IKN oleh ‘Oknum Pusat’, Pemkab Banyumas Dituntut Bersikap Tegas

Portal Indonesia
×

Dugaan Pencopotan Spanduk Penutupan Sementara PT IKN oleh ‘Oknum Pusat’, Pemkab Banyumas Dituntut Bersikap Tegas

Sebarkan artikel ini
Pencopotan spanduk banner di pintu gerbang pabrik hebel PT IKN disorot

BANYUMAS – Gesekan antara Pemkab Banyumas, warga lokal, dan manajemen PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru yang semakin memanas. Pabrik bata ringan  yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas tersebut tidak hanya diduga melanggar izin tata ruang dan beroperasi secara diam-diam pada malam hari, tetapi kini nekat mencopot spanduk penutupan sementara yang dipasang Pemkab Banyumas.

Pencopotan spanduk tersebut, disinyalir terjadi pada Rabu malam (21/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Langkah sepihak ini tak ayal memicu kemarahan warga sekitar yang menilai perusahaan bertindak ugal-ugalan dan seolah-olah kebal hukum.

Kepala Desa Losari, Arsim, mengizinkan adanya pencopotan spanduk penerimaan di pintu masuk pabrik. Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari pihak manajemen, tindakan itu dilakukan setelah muncul klaim adanya keterlibatan instansi dari pusat.

“Kemarin sore, Ahong (Direktur PT IKN) kebetulan sedang berada di ruangan saya. Dia menerima telepon yang mengabarkan ada tamu dari pusat. Katanya, urusan PT IKN sudah bukan lagi izin Kabupaten, melainkan diambil alih oleh Pusat,” ungkap Arsim saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Ia menambahkan, rombongan yang mendatangi lokasi pabrik dikabarkan menggunakan empat unit kendaraan dan didampingi oknum tertentu. “Informasinya rombongan berjumlah empat mobil, ada juga orang dari Pemda Banyumas. Namun, saya tidak ikut ke lokasi,” bebernya.

Nekat Produksi Malam Hari, Bupati  Minta Sanksi Pidana

Tindakan mencopot spanduk ini melengkapi deretan pelanggaran PT IKN. Sebelumnya, pabrik tersebut terbukti tetap menjalankan mesin produksi secara rahasia (sembunyi-sembunyi) pada malam hari meski telah dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Banyumas sejak 21 Agustus 2026.

Praktik tersebut terbongkar dari laporan warga pada Rabu malam (24/09/2026). Sekitar pukul 20.30 WIB,warga melihat asap mengepul dari cerobong pabrik dan mendengar deru mesin produksi.

Baca Juga:
DPRD Banyumas Mendorong Kejelasan Status Operasional PT IKN, Dinas Terkait Segera Dipanggil

Inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas PU mengkonfirmasi pelanggaran tersebut berulang.

“Ini berarti sudah pelanggaran produksi yang kedua. Ini bukan lagi sekedar masalah administratif, tapi sudah masuk ranah pidana!” tegas Sadewo usai sidak.

Izin Manipulasi Bongkar Dugaan dan Intimidasi Warga Losari

Kegeraman warga Desa Losari terhadap PT IKN ternyata telah menumpuk sejak awal pembangunan pabrik. Sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa sejak awal beroperasi,PT IKN terkesan arogan.

“Dari awal pabrik hebel ini berdiri sudah arogan. Saat itu tanah warga belum dibayar saja sudah ada alat berat dengan sampai warga sini memblokade jalan untuk menghentikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Tak hanya itu, warga membeberkan dugaan praktik manipulasi untuk mendapatkan persetujuan warga pasca-penyegelan pertama. Perusahaan sempat mengundang warga ke Balai Desa Losari pada malam hari untuk meminta tanda tangan perizinan, namun seluruh warga menolak keras dan bahkan enggan menyentuh hidangan yang disediakan.

Menangapi penolakan tersebut, pihak perusahaan diduga memanfaatkan celah pada siang hari berikutnya sekitar pukul 14.00 WIB, saat mayoritas pria dewasa sedang bekerja.

Siang harinya mereka mendatangi rumah-rumah, mengumpulkan lansia dan ibu-ibu untuk diberi uang lalu dimintai tanda tangan. Jam segitu di rumah cuma ada nenek-nenek dan ibu-ibu.

“Kami sangat kecewa, bahkan warga yang mengalami gangguan jiwa pun ikut  disuruh tanda tangan,” ungkap warga

Penyerobotan LSD dan Ancaman Hukum

Secara teknis perizinan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, menjelaskan bahwa berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), PT IKN hanya mengantongi izin lahan seluas 2,4 hektar (24.485).

Baca Juga:
Sinergi Pemkab Banyumas dan Lapas Purwokerto, Perkuat Pembinaan Warga Binaan

Namun fakta di lapangan, pabrik ini mencaplok lahan hingga 8,9 hektar (80.900), yang berarti terdapat indikasi penyerobotan lahan dan pembukaan kawasan zona hijau atau lahan sawah dilindungi (LSD) seluas lebih dari 5,5 hektar.

Pemkab Banyumas menegaskan bahwa kepemilikan NIB dari sistem OSS tahun 2023 tidak memberikan hak mutlak untuk melanggar Perda RTRW yang berlaku.

Saat dikonfirmasi terkait pencopotan spanduk banner yang menempel di pintu gerbang pabrik hebel PT IKN, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat memilih bungkam dan menjawab singkat “Terimakasih infonya”.  (trs)